Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, cuitan seorang pengguna Twitter jadi perbincangan netizen. Akun Twitter bernama @DMenfess membagikan cerita soal adanya pengguna Bukalapak menjual uang kertas rupiah asli yang masih berlaku, dan pembelinya bisa mendapat untung saat membeli uang tersebut dengan tambahan voucher diskon dari dompet digital Dana dan gratis pengiriman.
ADVERTISEMENT
Kicauan @DMenfess menampilkan tangkapan layar seorang pengguna Bukalapak bernama Fahri Zulfikar yang menceritakan cara dia mendapatkan keuntungan dari membeli uang rupiah kertas di salah satu pelapak (sebutan untuk penjual) Bukalapak bernama catin colection. Screenshot ini pertama kali dia bagikan di Instagram Story miliknya sendiri @fahrizulfikar.
Fahri membeli uang Rp 50.000 dengan harga Rp 55.000. Sebagai rincian, dia membeli dua uang pecahan Rp 20.000 yang dihargai Rp 44.000 dan satu uang pecahan Rp 10.000 yang dihargai Rp 11.000. Dia juga harus membayar biaya pengiriman sebesar Rp 18.000.
Pada bagian pembayaran, terlihat dia mendapatkan gratis ongkos kirim secara penuh. Selain itu, dia juga memiliki potongan harga dari dompet digital Dana sebesar Rp 20.000.
ADVERTISEMENT
Jadi, dia hanya perlu membayar Rp 35.000 saja untuk mendapatkan uang Rp 50.000. Di akhir gambar, dia juga menunjukkan bahwa uang yang dia beli sudah dia dapatkan.
Kisah dari kicauan @DMenfess di Twitter saat ini sudah di-retweet sebanyak lebih dari 2.000 dan mendapat lebih dari 2.900 like. Lalu, bagaimana tanggapan Bukalapak soal ini?
Perusahaan e-commerce itu sudah angkat bicara terkait kabar ini. Bukalapak berkata, timnya sudah menurunkan produk tersebut dari lapak. Hal ini dikarenakan penjualan mata uang yang masih berlaku melanggar aturan Bukalapak.
"Kami tentu sepakat bahwa penjualan mata uang yang berlaku adalah illegal... kami memiliki aturan yang jelas di https://www.bukalapak.com/terms bahwa kami melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum yang berlaku baik aturan hukum Indonesia maupun kebijakan platform," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, kepada kumparan, Jumat (22/11).
Intan menambahkan, Bukalapak juga punya tim yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang dijual. Hal ini untuk memastikan semua pelapak memenuhi aturan dan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran, termasuk penjualan mata uang.
ADVERTISEMENT
Bukalapak merupakan e-commerce berbasis marketplace dengan sistem User Generated Content. Artinya, pelapak memiliki kewenangan untuk mengunggah barang dagangannya.
Meski begitu, jika yang diunggah pelapak adalah produk yang melanggar aturan hukum Indonesia dan kebijakan Bukalapak, maka perusahaan akan segera menghilangkan konten tersebut dari aplikasinya.
"Bukalapak secara rutin memantau jenis barang yang dijual melalui marketplace-nya. Apabila terdapat pelanggaran, pasti akan segera kami tindak. Pengguna dan masyarakat dapat turut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan konten produk ilegal melalui BukaBantuan," jelas Intan.