Registrasi SIM Card Selalu Gagal? Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan adanya aturan baru dalam melakukan registrasi ulang SIM card seluler prabayar dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK), tidak sedikit warga yang mengeluh selalu gagal dalam registrasi. Ini membuat mereka bingung dan 'pasrah' untuk mendaftarkan kartu SIM.
Ada banyak jalan menuju Roma. Untuk mengatasi hal itu, Kemkominfo memberikan penjelasan lebih lanjut buat kamu yang selalu gagal melakukan registrasi SIM menggunakan nomor KTP dan KK ini.
Ada 4 poin penting yang perlu kamu simak untuk menyelesaikan proses registrasi ini. Apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Cek dan ricek data NIK dan KK
Apabila SMS kamu dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu melakukan cek dan ricek format SMS registrasi baru, data NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK serta nomor KK yang sah.
Kemudian kirimkan SMS registrasi baru lagi. Kamu tak perlu khawatir pulsa habis karena melakukan registrasi. Kemkominfo menjanjikan pengiriman SMS ke 4444 untuk registrasu tidak kena pulsa, alias gratis.
Jangan lupa masing-masing operator seluler memiliki format SMS yang berbeda untuk registrasi ini, tapi semuanya dikirim ke nomor yang sama yaitu 4444.
Berikut detail format SMS masing-masing operator seluler.
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
2. Mengirim SMS registrasi sebanyak 5 kali
Apabila format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah, namun dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu mengirim SMS registrasi itu sebanyak 5 kali.
Kemudian, kamu akan menerima pemberitahuan berupa SMS yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Jawab setuju dan berarti kamu menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK dan nomor KK yang telah diisikan.
Setelah itu, nomor kartu SIM kamu akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1 x 24 jam.
3. Coba registrasi lewat situs web masing-masing operator
Selain lewat SMS, operator seluler juga berinsiatif membuka registrasi kartu SIM prabayar lewat situs web mereka. Empat operator sudah menyediakan registrasi lewat kartu SIM, sementara Indosat Ooredoo masih dalam tahap pengembangan.
Berikut ini alamat situs web yang bisa kamu kunjungi untuk registrasi:
- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Tri: https://registrasi.tri.co.id/
- Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
4. Datangi gerai masing-masing operator seluler
Buat kamu yang bisa menjangkau gerai pusat layanan pelanggan dari masing-masing operator, mungkin bisa datang langsung untuk melakukan registrasi jika terus-menerus gagal.
Bawalah dokumen KTP dan KK, jika perlu yang asli, untuk menunjukkan bahwa kamu telah memasukkan data yang benar, tetapi tak kunjung divalidasi oleh sistem Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri serta operator seluler.
Di sana bisa buat surat pernyataan yang menegaskan bahwa kamu ada pemilik kartu SIM, menyatakan bahwa identitas yang diinformasikan sudah benar, tetapi tidak tervalidasi oleh sistem. Operator seluler sudah menetapkan standar pembuatan surat pernyataan itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kemkominfo menjamin data NIK dan KK yang didaftarkan bakal aman karena para operator seluler memiliki ISO 27001 dan juga dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk kamu para pelanggan SIM card lama, batas akhir registrasi ulang adalah pada 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi ulang hingga waktu yang ditentukan, maka nomor SIM card milikmu akan diblokir secara bertahap.
Sementara untuk batas nomor yang bisa didaftarkan adalah maksimal 3 nomor prabayar untuk 1 NIK. Apabila kamu ingin mendaftarkan nomor ke-4 maka kamu harus mendatangi gerai operator seluler yang kamu gunakan untuk melakukan registrasi.
