Registrasi SIM Card Tak Bisa Bendung SMS Spam: Pelanggan Cuma Bisa Pasrah

4 November 2020 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SMS spam iklan pesugihan online. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SMS spam iklan pesugihan online. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, bentuk SMS spam baru muncul ke publik. SMS spam tersebut berupa penawaran layanan pesugihan, santet, hingga pelet online. Pesan tersebut umumnya punya ciri yang serupa: Ia dikirim oleh nomor tak dikenal, dan berisi nomor kontak lanjutan dan link yang menyertai pesan.
ADVERTISEMENT
Pengguna ponsel di Indonesia pun cuma bisa pasrah di hadapan berondongan SMS spam, menurut pakar keamanan siber Teguh Apriyanto.
"Kalau dari sisi user, kita nggak bisa mencegah," kata founder forum Ethical Hacker Indonesia itu saat dihubungi kumparan, Senin (2/11).
SMS spam sendiri bukan masalah baru di Indonesia. Sebelumnya pada awal tahun ini, pengguna seluler dalam negeri juga sempat dihebohkan dengan SMS spam Chat-V yang bisa menyapa nama pengguna.
Ilustrasi kirim pesan teks SMS di smartphone. Foto: relexahotels via Pixabay
Berdasarkan pengakuan Teguh, dirinya sering mendapat pertanyaan dari follower-nya di Twitter mengenai cara mengatasi SMS spam. Namun, tak banyak yang bisa dilakukan pelanggan seluler.
"Kecuali, nomor kita itu kita pasang (setting) mau terima SMS dari nomor-nomor tertentu. Tapi, kan takutnya di saat ada nomor baru yang benar-benar mau mengubungi. Palingan filter dari HP-nya sendiri, terima SMS cuma dari nomor tertentu," jelas Teguh.
ADVERTISEMENT
"Tapi, itu juga susah sih. Kalau langkah praktis enggak ada, karena kita dari sisi client side," tambahnya.
Di sisi lain, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyampaikan kepada kumparan bahwa pengguna ponsel bisa melaporkan SMS spam yang diterima ke layanan pengaduan ke akun Twitter @aduanbrti atau via web di layanan.kominfo.go.id. Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan kepada operator seluler dari nomor HP yang dipakai pelaku, untuk kemudian dilakukan pemblokiran.
Meski demikian, Teguh mengkritik kalau langkah pelaporan dan pemblokiran tidaklah cukup. Fakta bahwa SMS spam masih ada sampai saat ini menunjukkan sistem tersebut tidak dapat mengatasi masalah yang ada.
SIM card. Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons)
Teguh juga mempertanyakan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulator telekomunikasi di Indonesia. Menurut Teguh, Kominfo belum mewujudkan janji mereka untuk menyelesaikan gangguan SMS spam ketika membuat regulasi pendaftaran SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita mau kembali ke janjinya pemerintah yang dulu. Sebelum (aturan) aktivasi SIM card menggunakan NIK, ada janji dari Kominfo," kata Teguh. "Salah satu janji mereka, yang spam-spam itu sudah enggak bakalan ada. Tapi, ya, sampai hari ini kita masih mendapatkan (masalah) itu."
Pada 2018 lalu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kominfo, dan BRTI memang menjanjikan pendaftaran SIM card menggunakan NIK bisa menyelesaikan gangguan SMS spam. Ketiganya berjanji untuk menyediakan sistem pelaporan untuk blokir dan hukuman bagi pelaku spam.
Namun, setelah dua tahun berjalan, SMS spam masih menghantui pengguna ponsel Indonesia. Teguh menilai, kebijakan registrasi SIM card selama ini hanya berfungsi sebagai pendataan saja. "Selebihnya enggak ada keunggulannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Teguh menduga ada kecacatan dalam pelaksanaan registrasi SIM card dengan NIK. Sebab, meski sistem pelaporan dan pemblokiran sudah tersedia, SMS spam masih marak ditemui dan diterima oleh pengguna HP di Indonesia.
"Pendaftaran registrasi menggunakan NIK itu mungkin masih ada yang nggak sesuai," jelas Teguh. "Misalnya, orang bisa mendaftarkan nomornya dengan NIK punya orang lain. Pelaku spam ini bisa jadi penyedia jasa ya. Mereka bisa registrasi kartu, terus diblok, terus registrasi lagi."
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Di sisi lain, Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna mengeklaim bahwa regulasi SIM card telah berjalan dengan maksimal.
Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini memang masih ada saja celah untuk mengirimkan SMS spam seperti itu. "Kami sedang memaksimalkan pencegahannya bekerja sama dengan operator," katanya kepada kumparan, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
kumparan telah meminta tanggapan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait strategi apa yang operator seluler akan lakukan untuk mencegah SMS spam di masa depan. Namun, asosiasi tak memberikan tanggapan.