Resmi Dibubarkan, FPI Terlarang Menggema di Twitter

30 Desember 2020 13:39 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12), yang juga menyatakan melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
ADVERTISEMENT
Kabar ini pun sontak mendapatkan berbagai respons dari masyarakat. Terbukti topik FPI dibubarkan mulai menguasai trending topik di Twitter Indonesia. Beragam komentar disampaikan di platform media sosial berlogo burung biru itu.
Dari pantauan kumparan, tagar #FPITerlarang, #FPIOrmasRadikalIslam, dan topik 'Berantas Kovid Babat FPI' menjadi tiga teratas di trending topic Twitter Indoensia. Setidaknya sudah ada ribuan Tweet yang membahas soal pembubaran FPI oleh pemerintah.
Salah satu akun Twitter @Arsikamadja yang meminta untuk menelusuri aliran dana yang didapatkan selama ini oleh FPI.
Kemudain, ada akun Twitter @hadigunawan yang mempertanyakan akankah ada lahir organisasi FPI baru setelah ada pengumuman ini. "Akankah muncul FPI Perjuangan?," tulisnya.
Akun @MalvaSelena juga memberikan tanggapan soal pembubaran FPI dan meminta masyarakat waspada bila ada oknum yang mengaku sebaga anggota FPI untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Alasan pemerintah membubarkan FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang adalah karena mereka tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Karena tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.
FPI dan Habib Rizieq belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.
ADVERTISEMENT