Rudiantara Angkat Bicara soal Revisi PP PSTE tentang Data Center

7 November 2018 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
ADVERTISEMENT
Perusahaan data center di Indonesia meminta pemerintah untuk menunda revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Mereka menganggap pemerintah jadi lebih lunak terhadap perusahaan asing terkait keharusan lokalisasi data di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) itu meminta pemerintah untuk menunda revisi PP PSTE hingga disahkannya UU terkait Perlindungan Data yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memberikan jawabannya terkait protes dari beberapa pihak terkait revisi PP PSTE. Menurutnya, ada proses panjang dalam memutuskan apa yang tersaji dalam draf revisi tersebut.
"Kalau disahkan atau tidaknya itu bukan di saya sendiri, prosesnya kan panjang. Tapi secara substansi adalah itu tetap harus dalam negeri (datanya), masalah kedaulatan itu tidak bisa ditawar-tawar," ujar Rudiantara, saat ditemui di sela acara World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (7/11).
Walau begitu, Rudiantara mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi penyelenggara data center yang tidak bisa menempatkan pusat datanya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang harus dalam negeri, ya dalam negeri. tetapi (kalau) tidak harus dalam negeri, ya enggak apa-apa, dan itu sejauh hukum kita menjangkau keluar," paparnya.
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Anis Efizudin/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Anis Efizudin/Antara)
Hal ini mengacu pada perubahan pada pasal 17 ayat (2) PP PSTE, yang tak lagi mewajibkan pengelola data center untuk menempatkan pusat datanya di wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mewajibkan data strategis saja yang harus ditempatkan dan diproses pada pusat data di Indonesia.
Perubahan ini dilakukan dengan alasan kewajiban penempatan data center di Indonesia belum ada jaminan hukum yang kuat terkait perlindungan data di Indonesia sehingga penyedia layanan dari asing ragu untuk menempatkan atau menggunakan data center di Indonesia.
Indonesia pasar menarik untuk data center
ADVERTISEMENT
Rudiantara mengungkapkan Indonesia adalah pasar yang menarik bagi penyelenggara data center. Ini terbukti dari rencana Google membangun data center di Indonesia dan juga Alibaba Cloud yang telah tersedia di Indonesia dan juga berinvestasi.
"Menurut saya pasar Indonesia itu menarik bagi penyelenggara data center internasional, global. Bukan hanya untuk di Indonesia saja, tapi menjadikan Indonesia sebagai hub untuk di kawasan regional, itu yang lebih menarik," ungkap Rudiantara.
Ilustrasi data center. (Foto: Commons Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. (Foto: Commons Wikimedia)
Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan Indonesia ingin menjadi basis pengembangan teknologi internasional. Dan nantinya, Rudiantara bermimpi Indonesia bisa memasok talenta digital di Asia Tenggara dalam waktu 5 tahun ke depan.
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal itu adalah usul Rudiantara terkait Jack Ma Institute, yang ingin dibangun untuk mengembangkan talenta-talenta teknologi digital Tanah Air.
ADVERTISEMENT