Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rudiantara: Blokir Aplikasi Tik Tok Bisa Dibuka Besok Pagi
4 Juli 2018 18:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Manajemen Tik Tok menemui langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Rabu (4/7) sore untuk membahas soal pemblokiran aplikasi streaming video tersebut. Dari pertemuan ini, Tik Tok berkomitmen untuk mengikuti permintaan dari Kemkominfo agar blokirnya bisa segera dicabut.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada dua permintaan yang harus dipenuhi manajemen Tik Tok agar layanannya bisa dinormalisasi di Indonesia. Pertama, Tik Tok diminta untuk membersihkan konten negatif di platform-nya, kedua, Tik Tok diminta untuk menaikkan batas umur pengguna aplikasinya.
Apabila dua permintaan itu telah terpenuhi, maka pemblokiran Tik Tok bisa dibuka kembali secepatnya, bahkan bisa besok pagi, kata Rudiantara.
"Mereka bilang akan cek secepatnya malam ini dan menyampaikan komitmennya untuk ke depannya. Secepatnya bisa dibuka. Bisa besok pagi sudah dibuka (blokir Tik Tok)," paparnya, di Gedung Kominfo selepas pertemuan dengan manajamen Tik Tok, Rabu (4/7).
Pernyataan Rudiantara terkait kemungkinan membuka blokir Tik Tok bisa dilihat pada video di bawah ini, saat menit ke 02.17 - 02.38.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rudiantara juga meminta manajemen Tik Tok untuk membuka kantor operasional di Indonesia agar komunikasi bisa terjalin lebih cepat dan mudah ke depannya. Tik Tok diketahui saat ini telah memiliki sekitar 20 karyawan yang mengurus aplikasi ini di Indonesia.
Aplikasi Tik Tok memang sedang populer di Indonesia. Di tengah popularitas itu, Tik Tok diblokir oleh Kemkominfo pada Selasa siang (4/7) karena dinilai banyak mengandung konten negatif bagi anak-anak. Langkah ini diambil Kemkominfo setelah koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Zhen Liu, SVP ByteDance, selaku induk perusahaan dari Tik Tok, mengatakan percaya diri aplikasi Tik Tok bisa kembali aktif di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal memoderasi konten.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen untuk memoderasi konten kami. Kehadiran kami di sini untuk menunjukkan komitmen kuat kami untuk menyediakan platform yang lebih baik di Indonesia," ujar Liu, di tempat yang sama.
Sebagai upaya mereka memenuhi permintaan Kemkominfo, Liu mengatakan batas umur pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia akan dinaikkan menjadi 16 tahun. Sebelumnya, Tik Tok mematok pengguna yang bisa bergabung di aplikasinya harus berusia 12 tahun.