Rudiantara Sebut Bolt dan First Media Tbk Belum Bayar Utang Frekuensi

19 Desember 2018 18:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan sambutan dalam acara "Transformasi Robotics menuju Revolusi Industri 4.0" di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (15/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan sambutan dalam acara "Transformasi Robotics menuju Revolusi Industri 4.0" di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (15/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan telekomunikasi PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) telah menyampaikan kesanggupannya menyicil tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz. Sayangnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan hingga saat ini, dua perusahaan tersebut belum juga membayar cicilan utangnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui First Media dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda keduanya mencapai Rp 708 miliar.
“Belum dibayar (sama sekali) yang ngutang dua tahun terakhir,” ujar Rudiantara.
Sebelumnya, kedua penyedia jasa internet milik Lippo Group tersebut sempat melayangkan gugatan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo, untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil selama beberapa tahun.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )
Ketika proses sidang berlangsung, pembayaran BHP frekuensi kedua perusahaan jatuh tempo di tanggal 17 November 2018. Pihak Kominfo tidak memberi ampun dan mengancam bakal mencabut izin frekuensi First Media Tbk dan Internux.
Alhasil, kedua perusahaan justru mengajukan proposal damai kepada pemerintah. Kedua anak usaha Lippo Group itu berjanji bakal melunasi tunggakan mereka pada September 2020. Tapi pembayarannya dilakukan secara menyicil sebanyak lima kali mulai Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Sekarang, permintaan dari First Media Tbk dan Internux itu sedang didiskusikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, dan Kementerian Keuangan.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan sambutan dalam acara "Transformasi Robotics menuju Revolusi Industri 4.0" di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (15/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan sambutan dalam acara "Transformasi Robotics menuju Revolusi Industri 4.0" di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (15/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Keputusan pemerintah untuk mencabut izin operasi Bolt, sampai saat ini juga belum diputuskan karena masih menunggu hasil diskusi Ditjen SDPPI serta Kementerian Keuangan. Hingga kini, pemerintah masih memberikan izin bagi Bolt untuk terus beroperasi demi mengutamakan kepentingan pelanggan yang masih memiliki hak untuk menggunakan layanan.
“Nah 'kan utang. Utang kemudian diholomogasi, kami masih banding, dan setelah itu mereka menawarkan untuk cicilan yang baru. Nah, kebetulan itu bukan di saya, tapi di Kementerian Keuangan,” ujar Rudiantara.
Menurut laporan evaluasi Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.