Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum menemukan landasan hukum terkait wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi Netflix hingga YouTube.
ADVERTISEMENT
Menurutnya tugas pokok dan fungsi KPI selama ini masih mengacu pada undang-undang penyiaran, yang berfokus pada layanan free-to-air (siaran gratis). Belum pada media digital seperti Netflix dan YouTube.
“Belum, kita belum bicarakan. Karena landasan hukumnya harus jelas. Kalau sekarang itu kan KPI mengacu pada undang-undang penyiaran. Sedangkan Netflix lain lagi,” ujar Rudiantara, usai menghadiri aubade Pancasila di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (14/8).
Netflix sendiri merupakan aplikasi yang memuat konten-konten film, lantas menurutnya berkaitan dengan itu ada yang namanya Lembaga Sensor Film. Akan tetapi dia masih bingung siapa yang akan menyensor banyaknya film tersebut.
“Nah kalau sensor film di kita ada yang namanya lembaga sensor film. Tapi kan sekarang Netflix itu kalau mau disensor dahulu berarti ada ratusan ribu film yang disensor. Siapa yang mau nyensor?” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Sensor itu barangkali setelah penayangan. Tapi landasan hukumnya apa? Harus kita siapkan dahulu,” sambungnya Rudiantara.
Sebelumnya Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pengawasan di media digital seperti YouTube dan Netflix perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu (media digital), karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ucap Agung, seperti dikutip dari Antara.