RupiahPlus Bakal Minta Maaf ke Nasabah dan Masyarakat yang Dirugikan

2 Juli 2018 20:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Manajemen RupiahPlus telah mengucapkan permintaan maaf resmi atas cara penagihan utang mereka yang dinilai tidak etis. Perusahaan ini bakal menghubungi setiap nasabah dan masyarakat yang dirugikan atas perlakuan penagihan utang yang tidak mengenakan.
ADVERTISEMENT
RupiahPlus mengakui mungkin beberapa stafnya melakukan kesalahan dalam menagih utang. Mereka berjanji ke depannya bakal meminimalkan kejadian ini agar tidak terulang.
Setelah ini, nasabah yang dirugikan akibat kesalahan penagihan utang bakal dihubungi untuk menyelesaikan masalah secara personal, kata Bimo Adhiprabowo, Direktur RupiahPlus.
"Untuk masyarakat yang sudah kecewa dengan kami, kami akan hubungi dan akan menyelesaikan masalah secara personal," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (2/7).
Bimo mengaku saat ini perusahaannya memiliki sekitar 100 staf internal yang bertugas menagih utang. Karena kasus penagihan utang yang serampangan, RupiahPlus merumahkan 6 karyawannya.
"Ke depan kita akan me-review kinerja staf kami, memberi training, dan mengetatkan SOP," tambah Bimo.
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Cara RupiahPlus menagih utang dinilai tidak etis karena mereka menghubungi orang yang kontaknya terdaftar di phonebook ponsel peminjam. Masalahnya, tidak semua orang yang dikontak itu punya hubungan dengan si peminjam. Sejumlah orang yang dihubungi melaporkan bahwa debt collector RupiahPlus telah mengirim pesan WhatsApp bernada mengancam dan bagi sebagian orang, itu tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Metode menghubungi orang yang ada di daftar kontak dilakukan RupiahPlus jika peminjam gagal bayar utang setelah melewati 30 hari waktu jatuh tempo. Sebelumnya, RupiahPlus akan menghubungi nasabah langsung (dalam waktu H-1 hingga H+7 dari waktu jatuh tempo) dan menghubungi emergency contact yang telah didaftarkan (pada H+7 sampai H+30 dari waktu jatuh tempo).
Aplikasi RupiahPlus meminta izin untuk mengakses phonebook dan SMS di ponsel nasabah yang hendak memakai layanannya. Jika pengguna tak memberi izin akses itu, aplikasi RupiahPlus tidak bisa digunakan dan berarti nasabah tidak bisa meminjam uang.
RupiahPlus, dan sejumlah aplikasi peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, menerapkan cara serupa sebagai syarat jika ingin memakai aplikasi dan layanan mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mendapat laporan terkait masalah cara tagih utang RupiahPlus yang tidak etis, dan lembaga ini akhirnya memanggil RupiahPlus pada Senin (2/7) untuk mencari tahu yang sebenarnya terjadi. Pertemuan ini juga dihadiri Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Chandra Kusuma, Koordinator Bidang Hukum Aftech, mengatakan ada tiga poin dari pertemuan itu, yaitu penjelasan masalah metode tagih utang RupiahPlus, penanggulangan masalah yang kini sedang dialami, serta pencegahan agar kasus ini tidak terjadi lagi baik dari sisi RupiahPlus, nasabah, dan masyarakat yang telah dirugikan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini OJK belum memberikan sanksi terhadap RupiahPlus.
RupiahPlus mengklaim sudah beroperasi selama setahun dan memiliki 300 ribu pengguna. Sebesar 80 persen penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun. Mereka memberi layanan yang bisa memberi pinjaman dana dalam waktu 20 menit yang, tentu saja diseimbangkan dengan bunga yang tinggi pula.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat kini sudah saatnya perusahaan financial technology (fintech) melakukan pengetatan peminjaman uang untuk menekan risiko gagal bayar. Rekam jejak peminjam harus benar-benar dicek dan jangan terlalu mudah memberi pinjaman.
YLKI meminta OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri bekerja sama menertibkan RupiahPlus dan fintech-fintech sejenis yang melakukan hal serupa.