Seorang Wanita Dipenjara setelah Caci Istri Mantan Suami di Facebook

9 April 2019 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Facebook. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Facebook. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial bisa jadi salah satu solusi komunikasi bagi pasangan yang menjalani Long Distance Relationship (LDR) alias hubungan jarak jauh. Tetapi, tidak jarang pula media sosial membuat hubungan kandas. Bahkan, jejak di media sosial bisa membuat seseorang dihukum penjara lantaran menyampaikan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Itu terjadi pada seorang wanita asal Inggris bernama Laleh Shahravesh yang menemukan foto pernikahan almarhum mantan suaminya dengan istri barunya di Facebook. Tak tahan menahan amarah, Laleh mencaci maki sang suami lewat kolom komentar di Facebook dan mengejeknya “kuda”.
Dia menulis dua komentar dalam bahasa Persia, termasuk satu yang mengatakan, “Aku harap kamu segera menuju ke bawah tanah, dasar idiot. Kamu meninggalkan saya demi kuda ini," kata Sharavesh.
Diketahui, Shahravesh menikah dengan mantan suaminya selama 18 tahun. Selama menikah, ia pernah tinggal di Uni Emirat Arab selama delapan bulan.
Ketika kembali ke Inggris bersama putrinya, suaminya mengatakan untuk tinggal di Arab sementara dan akan menyusul mereka pulang. Namun, beberapa waktu setelahnya, Laleh justru menerima surat gugatan cerai.
Ilustrasi Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Akhirnya keduanya pun bercerai. Kemudian Laleh mengetahui mantan suaminya menikah lagi ketika dia melihat foto-foto pernikahan dengan istri barunya di Facebook.
Tak terima dengan perkataan Laleh, istri baru dari mantan suami Laleh melaporkan komentar tersebut. Di bawah undang-undang kejahatan siber UEA, seseorang dapat dipenjara dan didenda karena membuat pernyataan memfitnah di media sosial.
Laleh harus berurusan dengan hukum gara-gara komentar caci makian itu. Wanita berusia 55 tahun ini ditangkap pada 10 Maret 2019 di bandara Dubai setelah terbang ke Uni Emirat Arab untuk menghadiri pemakaman mantan suaminya yang meninggal karena serangan jantung.
Laleh terancam dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 50.000 poundsterling, meskipun perempuan itu menulis komentar tersebut saat berada di Inggris.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Laleh sedang bersama putrinya yang berusia 14 tahun, yang kemudian harus terbang pulang sendiri ke London. Kini ia sudah dibebaskan dengan jaminan, namun paspornya disita dan dia saat ini tinggal di sebuah hotel.