Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Masih Tunggu Sertifikat Postel & Izin Impor
7 Maret 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Smartphone terbaru Apple, iPhone 16 Series, akhirnya mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Agar iPhone 16 Series bisa dijual di pasar RI, ia masih harus mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Kemenperin menerbitkan total 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple, meliputi 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan bahwa 20 produk Apple tersebut berikutnya harus mendapatkan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Komdigi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat Postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," kata Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3).
TPP Impor dari Kemenperin itu sendiri, merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, tercatat produk iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.
Berikut daftar iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN
Penerbitan sertifikat dari Kemenperin dilakukan setelah Apple komitmen investasi untuk memenuhi regulasi TKDN HKT senilai 160 juta dolar AS, atau sekitar Rp 2,62 triliun, untuk periode 2025 - 2028. Apple memilih investasi skema 3, yaitu Skema Pengembangan Inovasi.
Dana itu dimanfaatkan Apple untuk membangun pusat penelitian dan inovasi di Indonesia, juga kembali menjalankan program pengembangan talenta Apple Developer Academy.
ADVERTISEMENT
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut Febri.
Perusahaan itu sebelumnya dijatuhi sanksi karena wanprestasi investasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.