Kumparan Logo

Shopee Indonesia PHK Lagi Jelang Bulan Ramadhan, Bagaimana THR-nya?

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor pusat baru Shopee di Singapura. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat baru Shopee di Singapura. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan

Shopee Indonesia kembali melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya pada Kamis (9/3). Sebelumnya isu tersebut ramai diperbincangkan di dunia maya.

Kepada kumparan, mereka menyebut langkah PHK sebagai upaya penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Tidak disebutkan berapa jumlah pekerja yang terdampak.

PHK yang terjadi jelang bulan Ramadhan 2023 menimbulkan pertanyaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi pegawai Muslim yang dipecat. Shopee memastikan benefit tersebut akan tetap diberikan.

E-commerce tersebut juga menegaskan karyawan yang terdampak PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Begitu juga dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.

Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji dan bagi karyawan Muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

- Juru Bicara Shopee -

Kantor pusat baru Shopee di Singapura. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan

Shopee juga masih akan memberikan asuransi kesehatan bagi semua karyawan yang terkena PHK kali ini. Asuransi tersebut diberikan hingga tiga bulan setelah hari terakhir kerja pegawai.

“Shopee Indonesia memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra kami,” pungkas juru bicara Shopee dalam pernyataan resmi, Kamis (9/3).