Siap-siap, Kominfo Akan Rilis SE Panduan Etika Pakai AI

27 November 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait etika pemakaian teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama generatif AI. Regulasi kini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan pada Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
Nezar Patria, Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), mengatakan Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan sementara diakomodasi melalui kebijakan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Oleh sebab itu, Kominfo menyiapkan regulasi berupa SE Panduan Penggunaan AI. Draft-nya kini dibahas bersama beberapa pemangku kepentingan terdiri dari pihak pemerintahan (mulai dari BRIN hingga Kemendikbudristek), lembaga independen (dewan pers), akademisi (UI hingga AI Centre ITB), asosiasi (IAIS hingga APJII), sampai industri (Huawei hingga GoTo).
"Saat ini kita berkumpul dalam rangka Kominfo akan mengeluarkan surat edaran untuk panduan penggunaan AI ini," kata Nezar di acara Focus Group Discussion Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan bahas sehingga SE ini menjadi pedoman dilakukan regulasi yang mengikat secara hukum. Jadi dia tidak punya kekuatan interaktif, tetapi dia lebih mengatur tataran normatif dan etis."
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nezar Patria mengatakan penyusunan draft panduan AI disebutnya sudah dilakukan sejak isu mengenai teknologi AI berkembang di masyarakat. Kominfo juga menyerap dan mengolah referensi baik dari nasional maupun global.
Hasil diskusi dengan multi-stakeholder pada Senin (27/11) diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan.
"Yang kami inginkan adalah Surat Edaran ini dapat menjadi dasar peningkatan regulasi yang komprehensif nantinya, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat kita," tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Kominfo akan mencoba merumuskan draft finalnya. Ke depan pemerintah akan mengadakan pertemuan publik dalam bentuk seminar terbuka untuk membahas AI serta Surat Edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Kominfo sendiri menargetkan SE Panduan Penggunaan AI akan terbit pada awal Desember 2023.