Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Smartfren soal Servernya Dibobol Pemuda Bekasi untuk Isi Pulsa: Diatasi Cepat
30 Agustus 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, meretas server Smartfren untuk mencuri atau top-up pulsa secara ilegal. Kasus itu, kata perusahaan, berhasil diatasi dengan cepat.
ADVERTISEMENT
Operator mengatakan peretasan tersebut sudah terdeteksi sejak dini oleh tim Network Operations Center (NOC). Aktivitas ilegal tersebut dapat dipantau dan langsung ditangani dengan cepat.
Tim NOC Smartfren memantau dan mengatasi masalah pada jaringan selama 24 jam. Mereka langsung bergerak mengisolasi dan menerapkan solusi terbaik dengan cepat, kurang dari satu jam, ketika menemukan masalah atau potensi masalah dalam jaringannya.
Ini yang dilakukan tim NOC Smartfren ketika kasus peretasan top-up pulsa ilegal oleh pria Bekasi terjadi. Dari percobaan peretasan total Rp 350 juta, sebagian besar telah berhasil digagalkan, sehingga kerugian pulsa berhasil ditekan seminimal mungkin.
"Smartfren selalu memastikan operasionalnya telah mematuhi standar keamanan yang ketat, selain tim NOC yang khusus menjaga keamanan jaringan, kami juga telah menerapkan standar ISO 27001:2023," kata Merza dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi komitmen kami untuk selalu menjaga serta terus meningkatkan standar keamanan tersebut."
Merza menambahkan, Smartfren telah menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan peretasan curi pulsa tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi tindakan cepat pihak Subdit Siber, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelakunya.
Soal Peretasan Server Smartfren dan Top-up Pulsa Ilegal
Pria berinisial SH ditangkap di kediamannya, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (26/8) lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita HP Realme C35, kartu perdana Smartfren, sebuah laptop, dan akun email.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom, Tbk," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Peretasan dan pencurian pulsa ini terjadi pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024. Kepada polisi, SH mengakui meretas dan mencuri pulsa sebesar Rp 4.350.000, kemudian di-top-up ke kartu perdananya.
ADVERTISEMENT
SH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.