Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SMS Iklan dari Operator Ganggu Konsumen: Harusnya Ada Persetujuan di Awal
18 September 2020 20:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pengguna layanan dari operator seluler sering kali dikirimi SMS penawaran yang meresahkan dan mengganggu. Atas dasar itu, ada desakan dari Komunitas Konsumen Indonesia untuk ada aturan khusus untuk menekan dan menindak operator yang selalu kirim SMS penawaran.
ADVERTISEMENT
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari operator, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.
Menurut David seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima SMS penawaran atau tidak. Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman SMS juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE.
Desakan itu mendapatkan respon dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI ) Kominfo sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan telekomunikasi. Menurut Komisioner BRTI Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti BRTI akan berdiskusi dengan para operator dan lembaga lainnya untuk membuat aturan SMS penawaran ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI," jelas Ketut dalam keterangannya diterima kumparan, Jumat (18/9).
Jenis-jenis SMS penawaran operator
Ketut menjelaskan SMS yang dikirimkan oleh operator bisa terdiri atas SMS penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, dan SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan.
"SMS penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan misalnya menawarkan paket data baru, kuota baru, top up, dsb. Untuk SMS sejenis ini, semestinya pengirimannya memperhatikan kenyamanan pelanggan, apakah mau menerima SMS seperti ini," jelasnya.
Sedangkan, SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misalnya SMS yang mengingatkan bahwa masa laku kartu prabayar sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket data sudah hampir habis. Untuk SMS sejenis ini, tujuannya adalah melindungi kepentingan pelanggan.
ADVERTISEMENT
Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut 'Opt In' dan 'Opt Out.'
Pilihan opsi 'Opt In' jika pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS sejenis, dan opsi 'Opt Out' jika pelanggan tidak lagi menginginkan SMS sejenis. Jika pelanggan sudah memilih opsi 'Opt Out,' operator seluler tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.