Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Snack Video akhirnya angkat suara soal kabar yang menyatakan aplikasinya melakukan penipuan karena membayar pengguna untuk nonton video. Dalam keterangannya, Snack Video membantah adanya tindak penipuan yang merugikan penggunanya.
ADVERTISEMENT
Snack Video mengatakan, mereka memberikan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru. Perusahaan juga berdalih tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi, sehingga dikhawatirkan menggunakan skema ponzi atau money game.
"Melalui pesan ini, Snack Video menyatakan bahwa program ini aman dari penipuan karena hadiah yang kami tawarkan tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi," jelas pernyataan yang dipublikasi melalui akun Instagram resminya.
Snack Video juga akan mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia. Perusahaan juga terbuka menerima pengawasan dan masukan dari pemerintah, otoritas regulasi, dan pengguna aplikasi.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih menyelidiki cara kerja dan memeriksa izin operasi aplikasi Snack Video.
ADVERTISEMENT
"Kami masih melakukan penelitian kegiatannya," jelasnya kepada kumparanTECH, Kamis (25/2).
Tongam menambahkan, legalitas aplikasi Snack Video saat ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh Tim Satgas Waspada Investasi (SWI). Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk menentukan kegiatan yang dilakukan Snack Video ini legal atau tidak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyatakan sampai saat ini belum menemukan adanya keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video yang melanggar hukum.
"Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apa pun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snackvideo.com," kata juru bicara kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada kumparanTECH, Rabu (24/2).
Dedy menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasinya di Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang Undang-Undang.
ADVERTISEMENT