Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Spotify Didenda Rp 80,7 Miliar Usai Langgar Aturan Perlindungan Data
16 Juni 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Regulator Swedia mendenda Spotify sebesar 5,4 jjuta dolar AS atau Rp 80,7 Miliar. Denda dijatuhkan usai Spotify dianggap melanggar peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
ADVERTISEMENT
Putusan ini adalah buntut dari aksi kelompok advokasi Noyb yang dipimpin juru kampanye privasi Max Schrems. Mereka mengajukan aduan terhadap Spotify dan perusahaan teknologi besar lainnya di awal tahun 2019.
Dalam pengaduan itu, Noyb menegaskan, Spotify tidak memberikan semua data pribadi kepada pengguna berdasarkan permintaan dan tidak mengungkapkan alasan untuk memproses informasi tersebut.
Otoritas Swedia untuk Perlindungan Privasi (DPA) menganggap Spotify "tidak menginformasikan dengan cukup jelas tentang bagaimana data ini digunakan oleh perusahaan,” sebut DPA dilansir Engadget.
Oleh sebab itu Spotify kemudian diminta lebih transparan tentang bagaimana mereka memproses data pribadi pengguna dan untuk tujuan apa data itu digunakan. Alasannya karena selama ini, pengguna merasa tidak mendapat kejelasan apakah penggunaan data pribadi mereka sah secara hukum.
DPA menjatuhkan denda berdasarkan beberapa faktor termasuk kalkulasi pendapatan Spotify dan jumlah pengguna. Spotify kemudian merespons hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Spotify menawarkan kepada semua pengguna informasi komprehensif tentang bagaimana data pribadi diproses," kata perusahaan yang berbasis di Swedia itu dilansir TechCrunch.
Spotify berdalih bahwa apa yang ditemukan Otoritas Perlindungan Data Swedia adalah persoalan kecil yang sebenarnya bisa diperbaiki. Perusahaan tak setuju dengan putusan itu dan berencana mengajukan banding.