Starlink Indonesia Klaim Kantongi Semua Izin, Sudah Bangun NOC

30 Mei 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sedang memasang perangkat Starlink Flat High Performance Kit yang disediakan oleh Tony Blair Institute for Global Change (TBI) di sejumlah titik di Ibu Kota Nusantara (IKN).  Foto:  Dok. Tony Blair Institute for Global Change (TBI)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang memasang perangkat Starlink Flat High Performance Kit yang disediakan oleh Tony Blair Institute for Global Change (TBI) di sejumlah titik di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok. Tony Blair Institute for Global Change (TBI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Starlink Services Indonesia, melalui kuasa hukumnya, mengaku sudah mengantongi semua perizinan yang dibutuhkan untuk bisa beroperasi dan jualan layanan internet satelit di Indonesia. Dan itu termasuk membangun pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC).
ADVERTISEMENT
Starlink Indonesia, yang diwakili oleh tim legal dari Soemadipradja & Taher (S&T), Krishna Vesa dan Verry Iskandar, ikut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan para pemangku kepentingan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/5). Ada sejumlah isu yang dibahas selama diskusi berlangsung, termasuk legalitas Starlink di Indonesia.
Krishna menyampaikan bahwa status badan hukum dan perizinan Starlink sudah dipenuhi. Dia pun memastikan tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink di Indonesia.
"Semuanya (badan hukum dan izin) sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik itu berlaku di peraturan komunikasi di Kominfo, izin-izinnya, badan hukumnya, semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Rabu (29/5).
Ilustrasi Starlink Foto: Rokas Tenys/Shutterstock
Krishna menambahkan, Starlink juga sudah membangun NOC dan Gateway Station. Semua infrastruktur dan perizinan itu diklaim sudah diperiksa berulang kali oleh Kominfo, sehingga tidak ada perlakuan khusus untuk Starlink.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi memang pernah meminta Starlink untuk membangun NOC di Indonesia. Dengan NOC di Indonesia, operasional dan akses internet Starlink bisa diawasi. Ini untuk menghindari jaringan Starlink digunakan untuk hal yang ilegal.
"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundangan-perundangan untuk ada di Indonesia, itu ada di Indonesia," tambahnya. "Semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal, itu bisa kita lakukan dari Indonesia."
Ilustrasi Starlink. Foto: rarrarorro/Shutterstock
Kuasa hukum juga membantah Starlink Indonesia melakukan predatory pricing, seperti yang dituduhkan banyak pihak.
Penetapan harga layanan internet satelit yang dilakukan Starlink Indonesia tidak melanggar aturan yang berlaku. Begitu juga diskon 40 persen untuk perangkat keras Starlink yang diberikan ada durasi promo hingga 10 Juni 2024, sehingga mematahkan argumen predatory pricing tidak memiliki batasan waktu untuk harga promosi.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana yang sudah dijelaskan Prof. Ine (Ine Minara S. Ruky, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) dan juga dari Bapak-Ibu Komisioner KPPU bahwa bisa disimpulkan predatory pricing itu tidak ada," ujar Krishna. "Promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum."