Tagihan IndiHome, First Media, XL Home Naik, Ikut Aturan PPN 11%
·waktu baca 2 menit

Pemerintah menaikkan tarif PPN mejadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif pajak ini berimbas ke banyak komoditi termasuk layanan internet. Beberapa penyedia layanan internet mengumumkan menaikkan tarifnya, seperti IndiHome, First Media dan XL Home.
IndiHome menyatakan bahwa tarif PPN berdampak pada kenaikan tagihan IndiHome yang harus dibayar pengguna.
“Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 % yang diberlakukan sejak 1 April 2022,” ujar AVP External Communication Telkom, Sabri Rasyid kepada kumparanTECH, Senin (4/4).
“Untuk mendukung aktivitas tanpa batas masyarakat Indonesia, IndiHome terus meningkatkan kualitas jaringan di tengah harga jual produk yang mengalami penyesuaian, difokuskan kepada perluasan jaringan IndiHome ke seluruh wilayah Indonesia.”
XL Axiata, dengan XL Home sebagai salah satu produknya, juga melakukan penyesuaian harga produk. Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menuturkan XL akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen.
"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," ujarnya kepada kumparan, Kamis (31/3).
First Media melalui akun Twitter-nya, menjawab pertanyaan seorang pengguna tentang kenaikan tarif. Pada twit tersebut First Media menjelaskan bahwa mereka akan melakukan penyesuaian tarif akibat kenaikan tarif PPN.
“ . . . . maka mengikuti keputusan Pemerintah tersebut PT. Link Net, Tbk (First Media) melakukan penyesuaian dengan menambahkan tarif PPN sebesar 1% (satu persen), dari tarif PPN awal 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen).”
Perubahan terkait besaran PPN 11% diketahui tercantum dalam Pasal 7 Bab IV UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, tertulis perihal tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan diberlakukannya kenaikan tarif PPN ini adalah untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil dan membuat rezim pajak Indonesia yang kuat.
"Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga, mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG, itu semuanya ada elemen subsidinya," jelasnya saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3).
