Tagihan Listrik Mei Mahal, PLN Akui Tambahkan Tagihan Listrik April

6 Mei 2020 9:13 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Mei 2020, masyarakat Indonesia ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pascabayar. Kenaikan ini dialami saat melakukan pembayaran konsumsi listrik untuk bulan April 2020, saat banyak aktivitas belajar dan bekerja dari rumah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Isu liar menyebut bahwa PLN sengaja menaikkan diam-diam tarif dasar listrik. Bahkan ada pendapat, BUMN itu sengaja menaikkan listrik untuk mensubsidi pelanggan yang menggunakan daya rendah, yaitu 900VA dan 450VA.
Pihak PT PLN (Persero) sendiri pernah menegaskan tidak menaikkan tarif listrik. Mereka bilang, kenaikan tagihan tarif listrik bisa jadi karena adanya peningkatan pemakaian Kilowatt Jam (kWh) para pelanggan tersebut.
Tetapi, beberapa masyarakat yang masih bekerja di luar rumah atau tidak work from home (WFH) mengaku tagihan listriknya tetap naik. Padahal tidak terjadi peningkatan pemakaian listrik, dan anehnya, catatan tagihan listrik pemakaian kWh pelanggan yang tidak WFH itu juga ikut-ikutan naik.
Meski kekeh tidak ada kenaikan tarif listrik, PLN akhirnya mengakui ada tambahan tagihan listrik di bulan April 2020. Hal ini disampaikan EVP Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, pada Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
Made mengatakan, sejak Maret 2020, PLN tak lagi mengirim petugas pencatat meteran ke lapangan demi mencegah penularan virus corona. Sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam tiga bulan terakhir. Tagihan untuk pemakaian listrik di bulan Maret sesuai dengan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Tapi dalam perkembangannya, PLN mengubah kebijakan itu.
Pemakaian listrik di Maret meningkat karena pembatasan sosial, artinya ada kelebihan pemakaian yang belum dibayar karena PLN hanya menagih sesuai rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir ketika aktivitas masyarakat masih normal, belum ada PSBB. Kelebihan ini kemudian diakumulasikan PLN ke tagihan pemakaian bulan April.
PSBB membuat konsumsi listrik bertambah selama April 2020. Alhasil, tagihan listrik untuk bulan tersebut meningkat pesat, ditambah ada sisa tagihan dari Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, rata-rata pemakaian sebulan 50 kWh. Tapi kan sejak Maret itu orang mulai intensitas meninggi, sudah 70 kWh. Jadi, real-nya konsumsi mereka 70 kWh tapi kita tagih 50 kWh, berarti ada 20 kWh yang belum tertagih. Ini kita carry over ke April. Saat mereka pembayaran, itu ada yang 20 kWh terbawa ke tagihan Mei yang merupakan penggunaan April. Jadi itu 90 kWh. Di sana tercatat 90 kWh plus 20 kWh yang carry over bulan Maret. Jadi muncul tagihan 110 kWh seolah-olah tinggi. Ada konsumsi carry over 20 kWh di Maret dan ada peningkatan 40 kWh di April," jelasnya dalam konferensi pers online, Rabu (6/5).
Kasat Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Soal pencatatan meteran listrik

Netizen banyak mengeluhkan kenaikan tagihan listrik di media sosial seperti Twitter. Keanehan tagihan listrik juga dialami oleh seorang pelanggan PLN, Amir Karimuddin. Ia menceritakan tagihan listrik yang meroket tajam dibanding tiga bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Hahaha.. tagihan PLN tiba-tiba naik hampir 60 persen bulan ini aja dibanding 3 bulan sebelumnya. Baca-baca di media sosial, kasus kenaikan tajam ini sangat umum bulan ini. Udah telp ke 123, ngakunya angka di meteran tercatat bener dan tidak ada kenaikan harga per Kwh," tulis Amir dalam twit yang sudah diizinkan untuk dikutip oleh kumparan.
Amir berpendapat, pencatatan meteran listrik untuk bulan April tidak tepat. Hal ini bisa saja terjadi. Pasalnya, sejak mulai diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PLN tidak mengizinkan petugas pencatat meteran listrik untuk terjun ke lapangan demi mencegah penularan COVID-19.
"Hipotesis saya: pencatatan per April 2020 versi PLN tidak tepat, kemudian koreksinya dirapel ke bulan Mei 2020. Not wise sih, tapi ini common practice oleh mereka. Menurut saya masih wajar kalau kenaikan sampe 30 persen karena PSBB/WFH, tapi kalo sampai 60-80 persen harusnya ada penjelasan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat energi Fabby Tumiwa menyebutkan, sebenarnya PLN tidak asal-asalan dalam mengambil kebijakan dalam pencatatan meteran listrik pelanggan. Memang bisa saja terjadi kesalahan catat, namun PLN memiliki sistem rekonsiliasi yang bertujuan untuk membetulkan pencatatan sehingga tagihan bisa kembali normal.
"Jadi, sebenarnya tidak asal-asalan. Petugas catat meter itu tidak bisa datang karena COVID-19. Biasanya petugas itu 'kan datang ke rumah-rumah tanggal 15 sampai 20 setiap bulannya. Itu yang normal, sekarang kan dalam keadaan tidak normal. Yang dicatat oleh PLN itu adalah rata-rata konsumsi bulanan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Selasa (5/5).
"Nanti PLN akan melakukan rekonsiliasi, pencatat meter akan datang setelah pandemi, nah itu akan diperbaiki di akhir tahun. Kemudian, kalau ada kelebihan di bulan berikutnya ada potong, karena pencatat meter sudah memperbaikinya," tambah pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR).
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT

Lapor meteran listrik via WhatsApp

Untuk menyiasati petugas yang tidak bisa keliling rumah, PLN menerapkan sistem baru mulai tagihan rekening bulan Mei 2020. PLN menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

Tagihan listrik naik misterius, apa yang harus dilakukan?

Fabby mengatakan, situasi WFH sangat mempengaruhi konsumsi listrik bulanan. Masyarakat memiliki budaya baru yang sebelumnya konsumsi listrik pada saat siang hari rendah, kini menjadi banyak karena aktivitas di dalam rumah naik.
"Sudah bisa dipastikan WFH akan menyebabkan kenaikan listrik di rumah. Ada the new normal yang baru. Orang banyak aktivitas seharian ada di rumah, semua orang pakai komputer dan AC lebih sering di rumah. Kalau dalam kondisi sekarang, pelanggan enggak bisa bilang "ah enggak ngapa-ngapain" kok listrik naik. Kita cenderung melihat aktivitasnya, bukan frekuensinya yang naik," tuturnya.
Matikan AC dan lampu saat tidak digunakan supaya rumah lebih hemat listrik. Foto: Shutterstock
Jika kenaikan, misalnya 30-50 persen, menurut Fabby adalah hal yang wajar. Tapi jika naik dua kali lipat, maka perlu dipertanyakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Untuk menghitung apakah tagihan bulan April lalu terjadi anomali yang cukup besar dan tidak wajar, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi resmi PLN Mobile yang tersedia untuk pengguna Android.
Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, kamu bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.
Contoh, hitungan kasar untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA memiliki tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Jadi, total pemakaian listrik dalam kWh meter dikali Rp 1.467, ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 10 persen dan biaya meterai Rp 3.000.
ADVERTISEMENT
Misalkan total pemakaian listrik bulan April sebesar 387 kWh, maka 387 x 1.467 + 10 persen + 3.000. Hasil hitungan tersebut adalah total tagihan bulanan yang harus dibayar. Hitungan tersebut belum termasuk denda atau tunggakan dan biaya administrasi jasa pembayaran listrik online.
Jika kamu merasa benar ada kejanggalan, maka bisa melaporkan ketidaksesuaian tersebut ke Ditjen Ketenagalistrikan yang menyiapkan halaman khusus di http://bit.ly/konsumenlistrik.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.