Tampilan Aplikasi TikTok yang Resmi Diblokir di AS: Minta Bantuan Presiden Trump

19 Januari 2025 13:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah pesan bertuliskan "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini" ditampilkan dari aplikasi TikTok di layar ponsel pada Sabtu (18/1/2025). Foto: Andy Bao/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah pesan bertuliskan "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini" ditampilkan dari aplikasi TikTok di layar ponsel pada Sabtu (18/1/2025). Foto: Andy Bao/AP Photo
ADVERTISEMENT
TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat (AS) yang membuat warga di sana tidak bisa mengakses seluruh fitur aplikasi video aplikasi tersebut pada pada Sabtu (18/1) waktu setempat, atau Minggu (19/1) WIB.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran dilakukan jelang berlakunya Undang-Undang (UU) larangan TikTok di AS, yang efektif per 19 Januari 2024 waktu setempat. Aturan tersebut menyebut TikTok berbahaya untuk keamanan nasional AS.
Bila TikTok ingin terus beroperasi di AS, pemerintah dan Mahkamah Agung AS memerintahkan ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS non-China, dan jika itu tidak dilakukan, maka aplikasinya dilarang beroperasi di AS.
Sejumlah warga AS pengguna TikTok mengaku sudah tidak bisa mengakses aplikasi video pendek tersebut, menurut laporan Reuters. Jika aplikasi dibuka, maka terdapat pesan yang menyebut TikTok telah diblokir di AS.
Sebuah pesan bertuliskan "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini" ditampilkan dari aplikasi TikTok di layar ponsel pada Sabtu (18/1/2025). Foto: Andy Bao/AP Photo
Dalam pesan tersebut, TikTok juga meminta tolong kepada Presiden AS terpilih, Donald Trump, untuk mencari solusi terkait isu ini. Sebelumnya, Trump sudah menyatakan dukungannya untuk TikTok, dan menyurati Mahkamah Agung AS untuk menunda pelaksanaan UU larangan TikTok.
ADVERTISEMENT
"Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat. Pantau terus kelanjutannya!" tulis TikTok dalam notifikasi di aplikasinya.
Selain diblokir, aplikasi TikTok juga sudah menghilang dari toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store. Versi website-nya turut menampilkan pesan yang sama ketika dibuka.
Jaksa Agung AS, Elizabeth Prelogar, berpendapat bahwa larangan terhadap TikTok dimaksudkan untuk mencegah spionase asing, bukan untuk mengekang kebebasan berbicara. Pemerintah AS berargumen bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data pribadi sensitif dari ratusan juta orang di AS yang nantinya dapat digunakan untuk melawan mereka.
Mahkamah Agung AS dengan suara bulat menyetujui argumen pemerintah, dengan memutuskan melarang TikTok, dan mengabaikan argumen yang disampaikan oleh TikTok maupun para kreator kontennya.
ADVERTISEMENT

Ditentukan oleh Presiden Donald Trump

Kekuatan larangan tersebut sejatinya akan bergantung pada tindakan pemerintahan Presiden terpilih yang akan datang, Donald Trump.
Trump awalnya mendukung pelarangan TikTok selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, tetapi sejak itu ia mengubah pendiriannya, dengan menyatakan dukungannya untuk mengizinkan platform tersebut melanjutkan operasinya di AS. Setelah menjabat pada 20 Januari 2025, Trump dapat meminta anggota parlemen untuk mencabut atau mengubah undang-undang tersebut atau memerintahkan pemerintah untuk tidak menegakkannya.
Media The Washington Post juga melaporkan, Presiden Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangguhkan pelaksanaan penutupan selama 60 hingga 90 hari. Laporan tersebut tidak menyebutkan bagaimana Trump dapat melakukannya secara hukum.
CEO TikTok TikTok Shou Zi Chew bereaksi selama sesi baginya untuk bersaksi di depan sidang Komite AS. Foto: Evelyn Hockstein/Reuters
Komentar itu disambut oleh CEO TikTok, Shou Zi Chew. Dalam sebuah video yang diunggah di TikTok, Chew memberi tanda mengandalkan dukungan Trump untuk mempertahankan legalitas TikTok di AS.
ADVERTISEMENT