Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Rencana penerapan layanan Direct to Cell Starlink di Indonesia menuai beragam respons dari industri telekomunikasi tanah air. sejumlah asosiasi telco, termasuk Telkom, sepakat berharap pemerintah memberikan fair playing ground pada sektor bisnis telco,
ADVERTISEMENT
Dirut PT Telkom Ririek Adriansyah berharap Starlink ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sama seperti penyelenggara jasa telco lain yang telah lebih dulu beroperasi di RI.
Kita harap regulasi harus adil. Jadi, kewajiban apa pun yang (untuk) operator, baik itu kewajiban yang bersifat finansial maupun yang seperti komitmen pembangunan (infrastruktur telco), itu kan juga kita harapkan kepada Starlink,” kata Ririek, Senin (10/6).
“Diharapkan begitu, ada fair playing field dan kita harapkan juga mereka akan memberikan kontribusi yang sama kepada negara kita ini.”
Layanan Direct to Cell milik Starlink memiliki kemampuan memancarkan sinyal satelit ke device. Dengan kata lain, pengguna bisa langsung menangkap sinyal dari satelit dan menggunakannya langsung untuk mengakses internet atau berkomunikasi.
ADVERTISEMENT
Kemampuan Direct to Cell memungkinkan akses di mana-mana termasuk di pelosok, untuk mengirim SMS, telepon hingga mengakses internet. Direct to Cell juga bisa menghubungkan perangkat IoT dengan standar LTE umum.
Starlink memang memiliki teknologi yang memungkinkan mengirim sinyal langsung ke device termasuk smartphone. Meski begitu, di luar negeri, perusahaan besutan Elon Musk ini terpantau turut menjalin kerja sama menggandeng operator lain.
Ririek berharap di Indonesia, Starlink bisa bekerja sama dengan operator lokal dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi di dalam negeri.
“Sebaiknya memang ada kerja sama dengan operator setempat sebagaimana yang terjadi di negara lain.”
Starlink (PT Starlink Services Indonesia) telah mengantongi dua izin operasi sebelum menyediakan layanan di Indonesia. Keduanya adalah izin penyelenggaraan VSAT (very small aperture terminal) dan ISP (internet service provider) kepada Kominfo.
ADVERTISEMENT
Namun, dua izin saja tampaknya tak cukup. Doni Ismanto, selaku pendiri IndoTelko Forum, mendorong pemerintah untuk memastikan Starlink memenuhi kewajibannya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan memberi sumbangan Universal Service Obligation (USO).
PT Starlink Services Indonesia, melalui kuasa hukumnya, mengaku sudah mengantongi semua perizinan yang dibutuhkan untuk bisa beroperasi dan jualan layanan internet satelit di Indonesia. Dan itu termasuk membangun pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC) serta gateway station.
Semua infrastruktur dan perizinan itu diklaim sudah diperiksa berulang kali oleh Kominfo, sehingga tidak ada perlakuan khusus untuk Starlink.