Telkomsel Imbau Pengguna untuk Registrasi SIM Card Sebelum 28 Februari

20 Februari 2018 18:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telkomsel Smart Office di Jakarta. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Telkomsel Smart Office di Jakarta. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebagai operator telekomunikasi dengan jumlah pelanggan terbesar saat ini di Indonesia, Telkomsel terus mengimbau para pelanggannya untuk melakukan registrasi SIM card prabayar sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Ini menjadi langkah Telkomsel dalam mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ADVERTISEMENT
Kewajiban registrasi Kartu SIM prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.
Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan JUGA nomor KK.
“Registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (20/2).
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
Ada beberapa cara yang bisa digunakan bagi pelanggan Telkomsel untuk registrasi kartu SIM.
ADVERTISEMENT
- Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
- Pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.
- Selain melalui SMS, pelanggan juga dapat melakukan registrasi nomor prabayar melalui web https://tsel.me/reg.
Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI yang tersebar diseluruh Indonesia.
“Kami telah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data. Kami juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi,” jelas Adita.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung program pemerintah ini, Telkomsel memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi ulang berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS hanya dengan harga Rp 10.
Paket bonus tersebut hanya berlaku selama tiga hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS ketika pelanggan sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari tiga bulan.
Bagi kamu yang hingga kini belum mendaftar, sebaiknya segera melakukan registrasi. Sebab, jika hingga melewati batas waktu akhir pendaftaran kamu belum juga registrasi, maka nomor SIM punyamu akan diblokir bertahap.