Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Telkomsel, Indosat, dan XL, Ungkap Jumlah SIM Card yang Sudah Diblokir
19 Maret 2018 15:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Masa registrasi SIM card prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah berakhir pada 28 Februari 2018 lalu. Meski sudah diancam jika nomor yang belum didaftarkan akan diblokir, namun nyatanya masih banyak pelanggan SIM card yang belum melakukan registrasi.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Rudiantara dan perwakilan Telkomsel , Indosat Ooredoo , serta XL Axiata , pada Senin (19/3) siang ini, terungkap ada jutaan pelanggan yang belum mendaftarkan nomornya dari masing-masing operator seluler.
Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel, mengatakan pihaknya telah memblokir 13 juta nomor SIM card prabayar yang belum melakukan registrasi. Pemblokiran ini sudah dilakukan sejak 1 Maret lalu sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) .
Sementara Indosat yang diwakili CEO Joy Wahjudi mengungkapkan Indosat telah memblokir sebanyak 11,6 juta nomor yang belum registrasi, dan dari XL ada 9,6 juta nomor yang diblokir, yang diwakili oleh CTO Yessie D. Yosetya.
Ketiganya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemkominfo.
Tapi, perlu diketahui jika proses pemblokiran ini bukan berarti nomor-nomor yang belum registrasi langsung tidak bisa digunakan. Pemblokiran nomor SIM card yang belum registrasi dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Berikut ini detail tahap pemblokirannya.
Menkominfo Rudiantara Bantah Ada Kebocoran Data
Salah satu sorotan dalam rapat kerja Komisi I DPR itu adalah isu kebocoran data pribadi pelanggan SIM card yang melakukan registrasi, seperti NIK dan KK.
Menkominfo Rudiantara menegaskan tidak ada kebocoran data yang terjadi dari Kemkominfo.
"Yang ramai di internet itu 'kan bocor. Di Kominfo tidak ada yang bocor, emangnya ban bocor. Kominfo 'kan tidak ada anginnya," kata Rudiantara, dalam pemaparannya saat rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Senin (19/3).
Ia menegaskan proses registrasi ini memiliki dasar hukum untuk melindungi keamanan data pelanggan SIM card, di antaranya pasal 19 Tahun 2016 UU ITE tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008, lalu UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Penduduk.
ADVERTISEMENT
"Kominfo sama sekali tidak menyimpan data kependudukan. Jadi, kalau ditanya kebocoran data, bocornya di mana?" ucapnya.
Menurutnya, ada koordinasi antara operator seluler dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam kebijakan ini. Dukcapil dapat melakukan pengawasan atau monitoring terhadap NIK dan nomor KK yang terdaftar.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data NIK dan KK dalam registrasi SIM card, Rudiantara mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan di operator masing-masing. Diketahui, masing-masing operator memang memiliki fitur cek nomor yang akan menampilkan NIK dan KK milik pelanggan sudah terdaftar di nomor mana saja.
1. Telkomsel
- Website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
- SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
ADVERTISEMENT
- Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
3. XL Axiata
- USSD: *123*4444#
- Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Hutchison 3 Indonesia
- Website: https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
- Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php