Kumparan Logo

TikTok Masih Bisa Beroperasi di Indonesia meski Status PSE Non-Aktif

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Nasib status izin operasi TikTok di Indonesia dibekukan, setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

Meski demikian, TikTok tetap beroperasi. Pengguna masih bisa mengakses dan menggunakan media sosial tersebut.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar saat dihubungi kumparan, Jumat (3/10).

Ia pun menambahkan, pemerintah dengan TikTok kini telah mencapai pembahasan konstruktif dan memastikan pembekuan akan segera dicabut apabila kewajiban telah dipenuhi medsos asal China itu.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," sambungnya.

Duduk perkara

Pembekuan ini bermula dari investigasi Komdigi terhadap dugaan adanya monetisasi dari aktivitas judi online yang menyusup dalam siaran langsung di TikTok selama periode demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 lalu. Pemerintah kemudian meminta data lengkap dari TikTok.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan pers, Jumat (3/10).

Data yang diminta mencakup rincian lalu lintas (traffic), aktivitas siaran, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diterima akun-akun yang terindikasi terkait dengan judi online (judol).

Alexander menjelaskan, pihaknya telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data tersebut.

Ilustrasi TikTok. Foto: ANTONIN UTZ/AFP

Namun, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, menyampaikan menolak permintaan tersebut dengan dalih memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Penolakan inilah yang menjadi dasar pembekuan izin sementara karena dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan.

Alexander pun menegaskan tindakan ini adalah upaya melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan ruang digital untuk aktivitas ilegal.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tutup Alexander.