Tips Fotografi: Ini Batasan Pengeditan Fotografer dalam Kode Etik Jurnalistik
ยทwaktu baca 4 menit

Ketika seorang fotografer memilih untuk memasuki area industri media yang menjadikan dirinya sebagai fotografer jurnalistik, orang tersebut sudah memiliki peran dan tanggung jawab memberikan informasi foto berdasarkan fakta.
Fotografer jurnalistik adalah salah satu fotografi terapan yang memiliki aturan dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) sudah mengeluarkan kode etik secara tertulis yang disahkan dalam Rapat Pleno Kongres II Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember 2007. Poinnya adalah sebagai berikut:
Pewarta foto menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memperoleh informasi visual dalam karya foto jurnalistik yang jujur dan bertanggung jawab.
Pewarta foto dalam menjalankan tugasnya harus mendahulukan kepentingan umum untuk mendapatkan informasi visual.
Pewarta foto adalah insan profesional yang mandiri dan independen.
Pewarta foto tidak memanfaatkan profesinya di luar kepentingan jurnalistik.
Pewarta foto menghargai hak cipta setiap karya foto jurnalistik dengan mencantumkan akreditasi yang sesungguhnya.
Pewarta foto menjunjung tinggi kepentingan umum dengan tidak mengabaikan kehidupan pribadi sumber berita.
Pewarta foto menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta foto tidak menerima suap dalam segala perwujudannya.
Pewarta foto menempuh cara yang etis untuk memperoleh bahan pemberitaan.
Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian, merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa, agama dan golongan.
Pewarta foto melindungi kehormatan pihak korban kejahatan asusila dan pelaku kriminal di bawah umur.
Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama baik dan berita foto yang menyesatkan.
Pewarta foto tidak memanipulasi sehingga mengaburkan fakta.
Hal lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu menyangkut kode etik Pewarta Foto Indonesia akan dikonsultasikan dengan Dewan Penasihat dan Komisi Etika.
Poin-poin kode etik ini menjadi acuan untuk dijalankan oleh seorang fotografer jurnalistik sebagai mana mereka bekerja saat meliput di jantung peristiwa.
Belakangan ini di ranah media sosial cukup ramai membahas batas mengedit foto yang dilakukan fotografer jurnalistik untuk dimuat di sebuah media.
Era digital memang sangat mengubah pola kerja fotografer jurnalistik. Kini fotografer jurnalistik tidak perlu melakukan cuci cetak negatif film di kamar gelap. Saat ini proses pengeditan cukup menggunakan software Photoshop atau yang sejenisnya untuk mengedit dan menuliskan deskripsi di file info atau meta data yang tersedia.
Aturan pengeditan ini bisa kita lakukan sesuai poin ke 13 dari aturan kode etik PFI yaitu, "Pewarta foto tidak memanipulasi sehingga mengaburkan fakta". Di sini seorang fotografer tidak menghilangkan atau menambahkan informasi yang akan kita sampaikan ke ranah publik.
Pada kesempatan kali ini, kumparan mewawancarai fotografer senior Indonesia, Bea Wiharta. Ia menjelaskan bahwasanya prinsip kerja sebagai fotografi jurnalistik adalah kejujuran.
Dari pengalamannya puluhan tahun bergelut dibidang fotografi jurnalistik, Bea menceritakan sebuah pengalaman saat pertama kali memotret untuk kantor berita Reuters. Ia pernah ditegur oleh seorang editor karena ikut memotret peristiwa yang di-setting oleh rekan pewarta foto lainnya saat meliput peristiwa unjuk rasa saat momen ketika pengunjuk rasa melompati api.
Keesokan harinya, editor itu memberikan sebuah buku code of conduct yang kemudian peraturan itu juga ada di peraturan Word Press Photo. Bea pun menjelaskan secara rinci aturan ini, seperti:
Fotografer jurnalistik tidak boleh meminta orang untuk melakukan sesuatu. Tugas kamu hanya melihat dan merekam apa yang kamu rekam, di situ kamu hadir sebagai saksi, bukan sutradara. Lain hal foto itu kebutuhan untuk profil atau foto portrait.
Fotografer jurnalistik itu harus jujur, apa yang kamu lihat di kamera dan kamu rekam tidak boleh dikurangi atau ditambah sedikit pun. jadi apa yang kamu dapat di negatif film, maka itu yang kamu dapat.
Dulu itu ada dodging dan burning yang belum menjadi keharusan. Saat datang zaman digital, foto bisa diolah di Photoshop. Orang bisa mengubah saturasi, mengubah warna, tetapi di tempat saya kerja di Reuters, itu tidak boleh diubah secara berlebihan. Kita hanya dapat mengoreksi secara minor saja.
Seorang fotografer jurnalistik juga harus melakukan pemberitahuan secara tertulis apabila harus dilakukan pengeditan yang berlebihan untuk kebutuhan cover agar tampilannya tetap menarik. Apabila melakukan teknik seperti multi exposure atau memotret ganda, fotografer tersebut juga harus menjelaskan bahwasanya teknik ini dilakukan saat pemotretan.
Sama halnya juga yang dikatakan oleh Redaktur majalah Tempo, Gunawan Wicaksono. Ia menceritakan memang zaman sekarang sangat mudah untuk melakukan manipulasi foto. Karena teknologinya sangat mendukung. Kita dengan mudah mengubah warna, menambahkan dan mengurangi sesuatu pada foto.
Di era zaman peralihan fotografi dari analog ke digital saja sudah ada yang melakukan manipulasi foto. Pada saat itu yang melakukan adalah salah satu pemenang ajang perlombaan Salon Foto Indonesia era tahun 90'an. Salah satu juri nya adalah Kartono Ryadi. Ia merasa tertipu. Akhirnya Kartona dan juri lainnya sepakat untuk mendiskualifikasi karya tersebut.
Padahal, foto ini bukan di ruang fotografi jurnalistik. Tetapi Gunawan menjelaskan, kejujuran dalam memuat sebuah karya fotografi itu tetap harus melibatkan hati untuk tetap bersikap jujur menyampaikan sebuah pesan yang akan disampaikan ke publik.
