Tokopedia Buka Fitur Bayar Pajak, KUA, Perpanjang Paspor dan SIM

6 Agustus 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan e-commerce Tokopedia. Foto: Tokopedia
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. Foto: Tokopedia
ADVERTISEMENT
Berbagai pembayaran-pembayaran kepada negara seperti pajak sepertinya akan lebih mudah dilakukan ke depannya. Perusahaan e-commerce Tokopedia baru saja mengumumkan kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasil dari kerja sama ini adalah peluncuran fitur pembayaran untuk lebih dari 900 jenis penerimaan negara di Tokopedia. Fitur yang disebut 'Penerimaan Negara' ini membuat masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lain di Tokopedia.
"Dengan adanya fitur pembayaran 'Penerimaan Negara' di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun," ujar William Tanuwijaya, CEO dan Co-Founder Tokopedia, dalam siaran pers yang diterima kumparan.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya. Foto: Tokopedia
William mengatakan peluncuran fitur ini sebagai upaya Tokopedia dalam membantu pemerintah mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, Tokopedia memiliki misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyambut baik kerja sama antara kedua pihak ini. Ia mengatakan dengan ini maka membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.
"Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara," ujar Sri Mulyani.
Perusahaan e-commerce Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dikategorikan menjadi tiga, yakni Pajak Online, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lalu, bagaimana caranya? Mulanya, masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke fitur 'Penerimaan Negara' di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Metode pembayaran yang bisa digunakan untuk fitur ini adalah Ovo Cash, Ovo Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.