Tokopedia Pecat Karyawan Nakal setelah Audit Berdasarkan Data

27 Agustus 2018 18:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokopedia dan Bukalapak di Pameran BCA  (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tokopedia dan Bukalapak di Pameran BCA (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banjir keluhan yang diterima pengelola e-commerce Tokopedia saat menggelar flash sale bulan Agustus ini, ternyata masuk dalam agenda audit perusahaan. Mereka mencari tahu musabab yang membuat publik tidak kebagian barang flash sale dan akhirnya komplain.
ADVERTISEMENT
Tokopedia melakukan audit internal terkait hal ini dan menemukan bahwa sebanyak puluhan karyawan terlibat mencurangi sistem flash sale untuk keuntungan pribadi.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Tokopedia mengaku pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja terjadap beberapa karyawan yang gagal menjaga integritas. Pemecatan ini diumumkan pada Jumat, 24 Agustus 2018. Karyawan Tokopedia menyebut momen itu sebagai Black Friday.
"Keputusan ini berasal dari audit internal yang dilakukan secara rutin... Proses audit internal kami adalah proses pencarian fakta berdasarkan data yang objektif," tulis Tokopedia dalam keterangan resmi.
Manajemen Tokopedia berkata bisnis yang mereka bangun adalah bisnis kepercayaan, dan mereka menganut kebijakan toleransi nol terhadap pelanggaran atau tindakan yang menunjukkan kegagalan integritas.
Secara berkala manajemen akan melakukan audit internal dan manajemen risiko, serta menerapkan apa yang telah jadi kebijakan.
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa banyak karyawan yang dipecat oleh Tokopedia karena melakukan kecurangan. Berdasarkan rumor yang beredar di industri, karyawan yang dipecat lebih dari 40 orang. Ada pula yang menyebut 48 orang. Namun, hal ini dibantah oleh Tokopedia dan perusahaan tak mengungkap jumlah pastinya.
ADVERTISEMENT
Ketika Tokopedia menggelar flash sale mulai tanggal 15 hingga 17 Agustus 2018, ada banyak produk dari berbagai kategori yang dijual secara murah dalam kampanye tersebut. Flash sale ini dibuka setiap pukul 9 pagi dan 9 malam selama periode tersebut untuk memperingati ulang tahun ke-9 Tokopedia.
Ilustrasi wanita berbelanja online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita berbelanja online. (Foto: Thinkstock)
Promosi penjualan sebuah produk atau jasa terhadap konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Pada pasal 12 regulasi tersebut, disebutkan bahwa: "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan."
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi yang bisa dikenakan untuk penyelenggaraan promosi tersebut, termasuk flash sale di situs e-commerce.
Arief menambahkan, jika pelaku usaha mengatakan mereka melakukan penjualan terhadap suatu produk, maka mereka juga harus memastikan ketersediaan stok untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Sementara itu, kebanyakan situs e-commerce yang melakukan flash sale saat ini tidak mengungkap berapa jumlah produk yang dijualnya. Hanya Shopee yang menunjukkan berapa angka produk yang telah terjual dalam flash sale-nya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak menilai langkah Tokopedia melakukan pemutusan hubungan kerja sudah tepat, karena apa yang dilakukan karyawan tersebut telah menggerus kepercayaan konsumen.
Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi, menyarankan agar Tokopedia memberikan kompensasi kepada konsumen dengan menciptakan momen serupa dengan melakukan pengawasan tepat, agar tak ada kecurangan.