Tolak Aturan Bayar Media, Meta Blokir Konten Berita di Facebook dan IG Kanada

23 Juni 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: tanuha2001/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: tanuha2001/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meta memutuskan untuk memblokir konten berita di platform Facebook dan Instagram di Kanada. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes perusahaan terhadap aturan membayar media lokal yang akan segera berlaku di Kanada.
ADVERTISEMENT
Regulasi House of Commons C-18 atau Online News Act mewajibkan perusahaan internet seperti Meta dan Alphabet (Google) untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media lokal untuk konten berita yang tayang di platformnya. Undang-undang ini baru saja disetujui Parlemen Kanada pada Kamis (22/6) waktu setempat, dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jenderal Kanada untuk peresmiannya.
Regulasi serupa sudah berlaku di Australia, bernama News Media Bargaining Code, dan disahkan pada Maret 2021.
"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami posting, dan yang bukan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan," kata Meta dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Reuters.
Meta sendiri sudah lama menolak aturan tersebut selama beberapa minggu terakhir dan ancaman pemblokiran konten berita juga sudah diberikan pada awal bulan ini. Perusahaan mengatakan berita tidak memiliki nilai ekonomi bagi mereka, serta pengguna Facebook dan Instagram diklaim tidak menggunakan platformnya untuk baca berita.
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: Koshiro K/Shutterstock
Di lain pihak, Google menyebut aturan bayar media Kanada tidak bisa dijalankan dengan bentuknya saat ini. Perusahaan sedang berusaha negosiasi dengan pemerintah setempat untuk menemukan jalan keluarnya.
ADVERTISEMENT
Google berpendapat hukum Kanada lebih luas daripada yang diberlakukan di Australia dan Eropa, dengan mengatakan undang-undang itu memberi harga pada tautan berita yang ditampilkan dalam hasil pencarian dan dapat berlaku untuk outlet yang tidak menghasilkan berita. Raksasa mesin pencari itu mengusulkan aturan tersebut direvisi untuk menampilkan konten berita, bukan tautan, sebagai dasar pembayaran dan untuk menentukan bahwa hanya bisnis yang memproduksi berita dan mematuhi standar jurnalistik yang memenuhi syarat.
Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan dirinya telah bertemu dengan Google dan Meta pada pekan ini dan merencanakan diskusi lebih lanjut. Meski begitu, pemerintah disebutnya akan tetap melanjutkan implementasi Online News Act.
"Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, siapa lagi?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aturan bayar media ini sediri diprediksi mulai efektif di Kanada dalam enam bulan ke depan.
Tampilan Google News, portal agregator buatan Google. Foto: Screenshot

Perpres Publisher Right di Indonesia

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat seiring perkembangan zaman. Ia menuturkan media konvensional menghadapi tantangan berat karena 60 persen iklan dikuasai platform asing.
"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital terutama platform-platform asing. Ini sedih, lho, kita," kata Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang diadakan di Gedung Serbaguna (SGS) Pemprov Sumut di Deli Serdang, Kamis (9/2).
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan harus ada payung hukum terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tentang Publisher Right atau Hak Penerbit itu tengah dirampungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah menjawab permintaan izin prakarsa dari Kominfo terkait penyusunan draft Peraturan Presiden terkait kewajiban Platform Digital ini. Hingga saat ini, Kominfo masih menyelaraskan dan memfinalisasi draft dengan semua pihak, baik dengan Dewan Pers, komunitas pers, dan juga platform digital.
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Pembahasan terakhir saat ini, draft yang awalnya disodorkan Kominfo ke Presiden berjudul ‘Kerjasama Platform Digital dan Perusahaan Pers’ dikembalikan ke judul sesuai draft awal yang dibahas oleh Tim Task Force Media Sustainability bentukan Dewan Pers. Draft yang saat ini difinalisasi berjudul: Kewajiban Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas’.
Substansi draft yang dibahas saat ini sebagian juga sudah sesuai dengan yang dibahas oleh Task Force Media Sustanability selama 2 tahun. Beberapa substansi dalam draf Perpres ini adalah:
ADVERTISEMENT
Atas kewajiban-kewajiban dalam draft Perpres ini, platform digital menyampaikan keberatan. Keberatan-keberatan dari platform inilah yang saat ini masih dibahas untuk dicarikan titik temu yang adil dan fair, bagi semua pihak.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan harmonisasi terkait draf Perpres ini.
ADVERTISEMENT