Uber Didenda Rp17,11 Triliun karena Akun Pengemudi Dinonaktifkan Algoritma

Uber dijatuhi denda sebesar €825 juta atau sekitar Rp 17,11 triliun oleh otoritas perlindungan data Belanda. Sanksi tersebut menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa.
Denda diberikan setelah regulator Belanda menyelidiki laporan mengenai mekanisme yang digunakan Uber untuk menonaktifkan akun pengemudi. Otoritas menilai perusahaan mengandalkan proses otomatis tanpa memberikan peringatan yang memadai serta tanpa melibatkan pengawasan manusia secara layak.
Deputy Chair Dutch Data Protection Authority (DPA), Monique Verdier, mengatakan Uber telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan data.
"Komputer seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri yang memiliki konsekuensi sebesar itu," kata Verdier seperti dilansir Reuters
Uber Bantah Pelanggaran dan Siapkan Banding
Uber tidak menerima keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan sebagian besar penangguhan akun hanya berlangsung sementara dan keputusan untuk menonaktifkan akun secara permanen tetap melalui pemeriksaan manusia.
Perusahaan juga menyebut pengemudi memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding atas keputusan penonaktifan akun.
Namun, regulator Belanda menyatakan menemukan kasus ketika akun pengemudi dinonaktifkan secara permanen tanpa melalui pemeriksaan manusia. Uber membantah temuan tersebut dan berencana mengajukan banding terhadap keputusan regulator.
"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini dan denda yang tidak proporsional," kata juru bicara Uber.
Kasus tersebut memperlihatkan salah satu persoalan penting dalam penggunaan sistem otomatis di industri berbasis platform: sejauh mana perusahaan dapat menyerahkan keputusan yang berdampak besar terhadap mata pencaharian seseorang kepada algoritma.
Kasus Bermula dari Keluhan Pengemudi Uber
Perkara ini berawal dari pengalaman Brahim Ben Ali, mantan pengemudi Uber di Prancis. Akunnya dinonaktifkan pada 2019.
Setelah mengalami kejadian tersebut, Ben Ali mengumpulkan kesaksian dari sekitar 170 pengemudi Uber lainnya. Keluhan mereka kemudian dibawa ke Belanda, tempat kantor pusat Uber untuk wilayah Eropa berada.
Dalam prosesnya, Ben Ali mendapat bantuan dari PersonalData.io, organisasi nirlaba asal Swiss yang berfokus pada hak-hak digital. Organisasi tersebut membantu para pengemudi mengumpulkan data mengenai bagaimana Uber mengambil keputusan terkait penonaktifan akun.
Pendiri PersonalData.io, Paul-Olivier Dehaye, mengatakan sistem seperti ini dapat memberikan konsekuensi besar bagi pengemudi hanya karena satu laporan.
"Seorang pengemudi bisa menyelesaikan seribu perjalanan dengan penumpang yang puas, tetapi jika satu orang melaporkan masalah yang sangat serius, konsekuensinya bisa sangat besar," ujar Dehaye.
Ini Bukan Denda Pertama Uber dari Regulator Belanda
Denda €825 juta tersebut bukan kali pertama Uber berhadapan dengan regulator perlindungan data Belanda.
Menurut Dehaye, Dutch DPA sebelumnya telah menjatuhkan denda €290 juta kepada Uber terkait pengelolaan data pribadi pengemudi. Uber juga pernah dikenai denda €10 juta atas persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dehaye mengatakan ketiga perkara itu berasal dari kelompok pengemudi yang sama.
Ia kini berencana membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya melalui gugatan kelompok yang memungkinkan para pengemudi menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Dehaye juga mendirikan perusahaan baru bernama StartClaims, yang ditujukan untuk membantu proses litigasi dan tindakan regulasi. Kasus Uber menjadi target awal sebelum layanan tersebut diperluas ke persoalan lain di sektor ekonomi gig dan industri terkait, termasuk teknologi periklanan digital.
