Uber, Mozilla, Airbnb, Kecam Revisi 'Muslim Ban' Presiden Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja menandatangani revisi dari aturan larangan masuk warga dari negara-negara mayoritas Muslim pada Senin (6/3) kemarin di Gedung Putih, Washington DC. Tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang baru dari revisi ini hanyalah tidak adanya Irak dalam daftar negara yang dilarang. Keputusan itu membuat kini ada enam negara yang masuk dalam daftar terlarang dalam kebijakan imigrasi AS selama 90 hari, yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman. Baca juga: Donald Trump Teken Muslim Ban Kemasan Baru. Berbagai perusahaan teknologi sendiri sudah menyuarakan protesnya dari awal mula ketika perintah eksekutif ini dikeluarkan oleh Trump pada Januari lalu. Menanggapi revisi itu, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menunjukkan sikapnya yang dengan tegas menentang aturan tersebut. "Pendirian kami tidak berubah. Larangan imigrasi dari Presiden Trump tidak tepat dan salah. Kami akan terus melanjutkan dukungan kami untuk komunitas Uber yang terkena dampaknya," ujar juru bicara Uber dilansir The Verge. Selain Uber, beberapa perusahaan teknologi lainnya adalah Airbnb, Mozilla, juga rival Uber, Lyft. CEO Airbnb, Brian Chesky, berpendapat bahwa langkah pemerintah telah salah jika melarang orang-orang untuk masuk ke AS hanya melihat dari negara asal mereka.
Sementara perusahaan pencipta browser Firefox, Mozilla membuat pernyataan lebih panjang dalam blog resmi. Mozilla menggarisbawahi jika larangan itu akan melukai Mozilla, Amerika Serikat, dan industri teknologi global, juga rusaknya kepercayaan terhadap hukum imigrasi AS. "Aturan itu akan berbahaya dan berisiko bagi kerja sama internasional, termasuk untuk beberapa hal yang dapat menjaga kesehatan internet," tulis Mozilla. "Target negara untuk menjaga keamanan negara telah diposisikan secara salah dan tidak tepat dengan aturan ini." Perusahaan transportasi online yang menjadi rival Uber di AS, Lyft, ikut mengecam langkah Trump tersebut. CEO Lyft, Logan Green, mengungkapkan perusahaannya akan terus bersuara dan mengambil langkah protes. Diketahui, ketika perintah eksekutif Trump terkait hal ini mulai dikeluarkan, Lyft mendonasikan dana sebesar 1 juta dolar AS kepada ACLU untuk menentang aturan tersebut lewat jalur hukum. ACLU adalah singkatan dari American Civil Liberties Union atau Persatuan Kebebasan Sipil Amerika Serikat. "John (Zimmer, presiden Lyft) dan saya sudah bertemu dengan direktur eksekutif dari ACLU pada Rabu kemarin untuk mendiskusikan bagaimana langkah kami untuk terus mendukung mereka," lanjut Green.

Sementara raksasa teknologi lain dari Silicon Valley yang sebelumnya turut bersuara lantang mengecam aturan imigrasi Trump, antara lain Apple, Microsoft, Google, dan Facebook, belum memberikan pernyataan terbaru menanggapi revisi tersebut. Perusahaan teknologi sangat menentang perintah imigrasi Trump ini karena mereka percaya bahwa keberagaman sumber daya manusia mampu mendorong percepatan inovasi sehingga membuat perusahaan tumbuh dan berkembang. Keberagaman, juga dipercaya oleh mereka, akan membuat perusahaan menjadi berwarna.
