Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP ) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, pada Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
“Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia,” ungkap Menteri Kominfo Johnny G. Plate di konferensi pers Perkembangan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (20/9).
“UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, pemerintah, swasta hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri.”
Ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada lembaga atau perorangan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi , yakni sanksi administratif dan pidana.
Pasal 57 UU PDP mengatur sanksi administraif bagi lembaga yang lalai mengelola data pribadi. Ada beberapa sanksi bertingkat yang dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, pengehentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan terakhir keempat denda administratif. Nominal denda ini berada di 2 persen dari keuntungan tahunan.
ADVERTISEMENT
Sanksi akan diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang dibentuk kemudian. Lembaga ini akan ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini akan diatur oleh Peraturan Presiden.
Sementara sanksi pidana dalam pasal 67 hingga 73 UU PDP. Ada penjara dari maksimal 4 hingga 6 tahun dan denda maksimal 4 hingga 6.
Pasal 67 memuat sanksi individu yang mengumpulkan data pribadi secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Individu yang mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Kemudian menggunakan data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasal 68 juga mengatur pidana bagi individu yang memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau orang lain dikenakan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara pasal 73 mengatur sanksi tambahan yakni ganti rugi oleh terpidana.
Pasal 70 mengatur sanksi jika tindakan seperti di pasal 67 dan pasal 68 dilaksanakan oleh korporasi atau lembaga. Denda yang dikenakan kepada lembaga akan bertambah 10 kali lipat. Selain denda, korporasi juga dapat dijatuhi hukuman perampasan keuntungan/kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, hingga pelarangan permanen korporasi untuk melaksanakan aktivitas tertentu.
“Mari Bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar Indonesia makin digital, makin maju,” kata Johnny.