Venezuela Denda TikTok Rp 162 Miliar Gegara Tantangan Viral Mematikan

3 Januari 2025 9:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar 10 juta dolar AS atau setara Rp 162 miliar (kurs Rp 16.217,5) kepada TikTok. Hukuman diberikan gegara tantangan viral di platform menyebabkan tiga remaja terbunuh.
ADVERTISEMENT
Keputusan pengadilan dikeluarkan pada Senin (30/12) waktu setempat. Media sosial itu diminta membayar dendanya dalam waktu 10 hari ke depan sejak hukuman dijatuhkan.
Selain memberikan denda, pengadilan juga memerintahkan TikTok untuk mendirikan kantor lokal di Venezuela.
Sebelumnya, pemerintah Venezuela memanggil manajemen TikTok pada November 2024 lalu untuk membahas kematian tiga remaja berusia 12, 13, dan 14 tahun. Ketiganya meninggal dunia setelah mengikuti tantangan yang melibatkan konsumsi, penghirupan, dan penggunaan campuran bahan kimia berbahaya.
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
Presiden Venezuela Nicolás Maduro mengutuk aktivitas berbahaya itu, yang juga menyebabkan banyak anak di bawah umur terluka. Ia menuduh aplikasi milik ByteDance berkontribusi pada tragedi tersebut.
"Jika TikTok tidak mengakhiri kampanye kotornya untuk mengacaukan pikiran kita, hukum Venezuela harus ditegakkan," ujar Maduro, dikutip dari Bloomberg.
ADVERTISEMENT
Hakim pengadilan memutuskan TikTok bertanggung jawab karena kurangnya kontrol terhadap konten berbahaya di platformnya. Hasil dari denda tersebut akan dialokasikan sebagai kompensasi untuk para korban dan keluarganya.
TikTok sendiri belum memberikan tanggapan terkait putusan pengadilan atau dendanya.