Viral Website Pemkab Magelang Umbar Data Penduduknya, Ada KK dan NIK

7 Juni 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Media sosial Twitter kini diramaikan soal Pemerintah Kabupaten Magelang menampilkan data pribadi penduduknya di situs web resmi mereka. Ya, ini bukan kebocoran data, tetapi memang Pemkab Magelang yang secara bebas dan terbuka memuat data nomor KK (kartu keluarga) dan KTP.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut pertama diunggah oleh pengguna akun Facebook Happy Firmansyah, lalu di-repost ke platform Twitter sehingga viral dan rama dibicarakan. Dalam posting-an itu, terlihat tangkapan layar sejumlah data warga salah satu desa di Kecamatan Secang, Magelang.
Data yang ditampilkan adalah nomor KK dan NIK yang disensor. Sebetulnya data itu bersumber dari situs opendata.magelangkab.go.id yang kini, ketika kumparan melakukan pengecekan sudah tidak bisa diakses.
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berdasarkan data Disdukcapil Magelang tahun 2021, jumlah penduduk di Kabupaten tersebut sebanyak 1.363.290 jiwa. Jika benar situs open data Pemkab Magelang itu memuat seluruh penduduknya, maka berarti ada jutaan orang yang nomor KK dan KTP mereka bisa diakses oleh orang lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah, Rina Retnaningrum, sudah mengetahui isu terbukanya data warga Kabupaten Magelang di situs web pemerintah setempat. Rina mengatakan akan mengevaluasi bersama Kominfo pusat dan Diskominfo di wilayah Jateng lainnya agar kejadian ini tidak akan terulang.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Diskominfo Jateng sudah berkomunikasi dengan Diskominfo Magelang. Dari pihak terkait pun sudah memberikan klarifikasi. Situs sudah tidak bisa diakses sementara," kata Rian saat dihubungi kumparan, Senin (7/6).
Lebih lanjut Rina menyampaikan soal adanya situs open data karena diniatkan untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk mewujudkan transparansi di pemerintah. Namun, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.
Sementara Diskominfo Magelang sendiri melakukan klarifikasi melalui tweet di akun Twitter resminya. Mereka mohon maaf atas kesalahan data yang terunggah dan terus berkoordinasi untuk segera mengusut dan menyelesaikan masalah ini. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Magelang khususnya agar berhati-hati apabila menemukan penyalahgunaan data.
"Segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Kami berharap tidak akan ada kesalahan seperti ini lagi. Terima kasih atas pengertian dan pemakluman saudara.," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Di lain pihak, pakar keamanan siber Pratama Persada menyayangkan aksi Pemkab Magelang membuka data warga di situs web resminya. Sebab, data tersebut bisa digunakan sebagai lahan untuk meminjam uang di aplikasi pinjam online (pinjol) ilegal, yang tentu merugikan masyarakat.
Pemerintah disebutnya punya kewajiban melindungi data pribadi masyarakat sebagai data penting, bukan rahasia. Pemerintah punya kewajiban memberikan data untuk berbagai urusan, misalnya, pemutakhiran data untuk pemilu maupun kegiatan lainnya.
"Jika data sudah diobral seperti ini dan nanti ada berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat Kabupaten Magelang, apakah Pemkab mau bertanggung jawab? Misalnya, data digunakan sebagai bahan untuk membuat rekening atas nama orang lain, meminjam uang di pinjol ilegal yang bunganya ratusan kali lipat, atau digunakan sebagai bahan penipuan, karena datanya lengkap bahkan ada nomor NIK," kata Pratama kepada kumparan, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
Pratama menambahkan, ada salah paham dengan yang dimaksud dengan 'open data' di website resmi Pemkab Malang. Menurutnya, open data yang dimaksud bukan dengan implementasi yang sangat liberal dengan data pribadi warga disebar dan bisa di-download oleh siapa pun.
"Ini jelas berbahaya. Memang akan memudahkan kerja birokrasi dengan tidak repot mengurus permintaan open data, tapi ini jelas berbahaya," tambahnya. "Sifat open data itu adalah terbukanya data untuk diakses oleh siapa pun pihak yang berkepentingan dan juga pihak pemilih data, bukan dibuka aksesnya untuk orang bebas download, ini kebablasan. Jadi open data itu bukan open data pribadi secara bebas, ini berbahaya bagi masyarakat."
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Data nomor KK dan KTP dilindungi Undang-undang

NIK dalam KTP, nomor KK adalah informasi yang bersifat pribadi. Kerahasiaan keduanya diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. Pemegang/pengelola akses data pribadi, tak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi termasuk juga lembaga swasta dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai informasi publik.
Data pribadi berupa nomor KK dan KTP dapat disalahgunakan untuk penipuan atau tindak kriminal lainnya. Nomor KTP bahkan bisa digunakan untuk registrasi SIM card orang lain.
Sementara Pratama berpendapat, tindakan Pemkab Magelang ini juga bisa dikenakan pasal perlindungan data pribadi dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
"Lebih jauh lagi, jika RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) nantinya sudah disahkan maka akan terkena ancaman denda paling besar Rp 20 miliar, atau pidana penjara paling lama dua tahun jika membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain sebagaimana yang masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2," jelas pria yang menjabat sebagai chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu.
ADVERTISEMENT