Waspada, Malware Berbahaya Mengintai Pemburu Video Seks Mirip Gisel

8 November 2020 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (6/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (6/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia sedang menjadi sorotan imbas video syur yang mirip dirinya tersebar diberbagai platform media sosial. Topik tentang Gisel pun sempat bercokol lama di daftar trending topic Twitter Indonesia sepanjang Sabtu (7/11).
ADVERTISEMENT
Video syur mirip Gisel kembali meramaikan fenomena berburu link di media sosial. Tidak sedikit netizen yang meminta link tersebut karena penasaran. Gayung bersambut, banyak warganet yang membagikan link video syur itu dan ada juga yang menjebak dengan tautan yang berbeda, bahkan tidak ada hubungannya.
Pakar keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan netizen yang cari link video syur mirip Gisel bisa dijadikan momentum untuk menjadi sasar jebakan keamanan siber.
Pratama mengungkap tautan yang beredar berupa link shortener yang tidak jelas sehingga rentan dialihkan ke situs yang berbahaya. Selain itu, file yang beredar juga rentan disusupi malware jahat yang mungkin bisa mencuri data pengguna.
ADVERTISEMENT
"Momentum adanya video syur memang sering dimanfaatkan oleh orang-orang untuk menaikkan follower dan engagement media sosial. Namun yang lebih berbahaya adalah ada yang menyebarkan link berisi malware maupun link ke web abal-abal," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (7/11).
Ilustrasi smartphone terinfeksi serangan malware. Foto: geralt via Pixabay
Pratama meminta netizen untuk mewaspadai link yang beredar dan menyatakan seakan-akan bahwa itu adalah video syur yang sedang ramai dibicarakan. Sebaiknya netizen tidak meneruskan ini karena cukup berisiko bagi keamanan gawai mereka.
"Akun yang menyebarkan link berbahaya ini juga dengan modus mirip. Hanya memberikan video singkat ataupun capture foto, lalu bila ingin menonton lengkapnya harus melakukan klik link. Isinya bisa bermacam-macam, mulai dari sekadar web milik mereka untuk menaikkan traffic. Namun juga banyak yang memberikan link web abal-abal berisi malware yang berbahaya," katanya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, platform Telegram juga menjadi media penyebaran video syur mirip Gisel. Banyak netizen yang menyebarkan link Telegram dengan embel-embel akan membagikan link video, jika sudah bergabung ke grup chat tersebut.
Menurut Pratama, Telegram memang termasuk salah satu susah dimonitor oleh pemerintah. Konten chatting yang ada di dalam Telegram tidak bisa dipantau ataupun diketahui, karena tidak ada izin yang diberikan pihak Telegram.
Selain karena keamanan yang dinilainya lebih hebat dari WhatsApp, tidak hanya pemerintah Indonesia saja yang sulit melawan keamanan Telegram, tapi negara seperti, Amerika dan Rusia juga tidak bisa menembusnya.
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock

Kominfo takedown video syur dan ancaman denda hingga pidana

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun hingga Sabtu (7/11) sore sudah menemukan 140 konten sebaran video syur mirip Gisel di empat plaform, Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan platform media sosial terkait konten tersebut. Kominfo meminta agar video terkait dihapus dari platform media sosial.
“Kominfo saat ini sedang melakukan identifikasi dan mendalami konten yang dimaksud. Dan secara bersamaan kami berkoordinasi dengan platform digital di mana konten tersebut berada untuk segera melakukan takedown,” kata Dedy.
Warganet dilarang keras untuk menyebarkan video seks, termasuk video viral mirip penyanyi Gisela Anastasia. Sebab, penyebar bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Gisella Anastasia didampingi kuasa hukum Sandy Arifin jalani pemeriksaan lanjutan laporan kasus hoaks video porno di Polda Metrojaya, Selasa (17/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut UU Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian pun akan melacak siapa penyebar utama video porno dengan perempuan yang disebut Gisel itu. Siapa pun yang menyebarkan video tersebut dapat terjerat pidana.
"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.