Waspada Penipuan TikTok Cash Bisa Dapat Uang dari Nonton dan Like Video

4 Februari 2021 14:10 WIB
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Iming-iming mendapatkan uang dengan mudah menjadi jargon situs TikTok Cash yang ramai dibicarakan oleh netizen. Situs yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong ini sudah memiliki lebih dari 500 ribu anggota.
ADVERTISEMENT
TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang tunai kepada para penggunanya dengan melakukan tugas tertentu yang cukup mudah. Untuk mendapatkan uang melalui TikTok Cash, pengguna harus menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
Jika tugas atau misi sudah diselesaikan, akan menerima komisi berupa saldo ke akun pengguna. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Tentu saja dengan tugas yang sangat mudah tersebut, banyak yang tergiur untuk terus mengerjakannya karena memang imbalannya terbilang cukup besar.
TikTok Cash klaim sudah ada 500 ribu anggota. Foto: Screenshot situs web TikTok Cash

Jumlah keuntungan TikTok Cash

Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
ADVERTISEMENT
Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Jadi untuk mendapatkan uang yang lebih besar, pengguna harus membayar terlebih dahulu untuk upgrade ke level yang lebih menghasilkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Sekilas sistem yang dipakai TikTok ini sudah sangat mencurigakan. Skema keuntungan yang tidak realistis dan adanya pembayaran biaya keanggotaan di awal pendaftaran membuat situs TikTok ini dicurigai menjalankan investasi bodong. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi, yang mirip dilakukan dengan platform Vtube dan Like App.
Untuk diketahui, Vtube, yang sudah dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Klarifikasi TikTok dan kecurigaan TikTok Cash

Tampilan situs TikTok Cash pun terlihat mencurigakan. Berdasarkan penelusuran kumparan, website TikTok Cash baru dibuat pada November 2020. Menurut situs Whois, website tersebut diregistrasi dengan akun privat dan memiliki negara pendaftar berasal dari Arizona, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Manajemen resmi TikTok juga sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak berhubungan dengan situs TikTok Cash. Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya, TikTok menegaskan tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dari pengguna.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis pernyataan TikTok.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tambahnya.
Situs Tiktok Cash pun tidak mengeklaim atau mencantumkan bahwa mereka berada di bawah pengawasan OJK. Kemungkinan besar, situs TikTok Cash ini belum terdaftar di OJK. Sementara Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, belum merespons konfirmasi kumparan mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT