Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Website Resmi Presiden dan Wapres RI: presidenri.go.id dan wapresri.go.id
24 November 2022 6:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Domain internet presiden .go.id sedang jadi pembicaraan publik pada Rabu (23/11) lantaran tak bisa diakses. Ada keterangan bahwa domain milik pemerintah RI itu belum membayar sewa domain.
ADVERTISEMENT
"Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa domain," demikian keterangan yang muncul di halaman web presiden.go.id.
Tim kumparanTECH menelusuri domain tersebut. Data Whois.com mencatat, domain internet presiden.go.id didaftarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Domain ini didaftarkan Kominfo ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) pada 29 April 2015 dan kedaluwarsa pada 29 April 2023.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menyoroti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan domain internet pemerintahan RI sebagai salah satu aset digital negara. Seharusnya administrator melakukan pengecekan berkala agar tak lupa memperpanjang langganan domainnya.
"Tentu ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Ini murni masalah awareness dan ini masalah serius karena aset digital RI 1," kata Pratama.
Dia menyarankan pihak yang bertanggung jawab melakukan inventarisasi aset digital agar ditindaklanjuti persoalan pengamanan dan pembayaran domainnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut Bey Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden RI, situs web resmi Presiden RI itu sendiri beralamat di presidenri.go.id, dan bukan presiden.go.id. Website presidenri.go.id itu sendiri bisa diakses publik dan menyajikan informasi soal kepresidenan.
"Iya, memang yang resmi: presidenri.go.id," kata Bey kepada kumparanTECH, Rabu (23/11).
Sementara untuk website resmi Wakil Presiden RI beralamat di wapresri.go.id.
Website dengan domain go.id itu sendiri hanya bisa didaftarkan dan dimiliki oleh lembaga penyelenggara negara, yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Permohonan pendaftaran untuk nama domain go.id harus dilakukan secara online melalui https://register.pandi.or.id/. Persyaratan permohonan pendaftaran nama domain go.id ada di dalam Permen No 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan wewenang persetujuan permohonan pendaftaran nama domain baru .go.id yang masuk ke dalam sistem informasi online ada di Direktorat e-Government Kominfo. Respons Permohonan Pendaftaran nama domain baru akan disetujui atau ditolak maksimal 5 hari kerja. Standar layanan persetujuan nama domain telah mendapat ISO 9001 dari SGS tahun 2012.
Penjelasan Kominfo
Merespons hal tersebut, Kementerian Kominfo pun buka suara. Kominfo menegaskan bahwa situs resmi presiden adalah presidenri.go.id. Artinya, tidak ada situs lain yang menjadi situs resmi Presiden RI.
"Situs presiden.go.id juga bukan merupakan situs resmi Presiden RI saat ini. Situs ini pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015 namun telah kadaluarsa (expired) pada tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan," tulis keterangan resmi Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru."
Kementerian Kominfo pun saat ini telah menghapus situs presiden.go.id. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan atau kegaduhan di tengah masyarakat.