XL Axiata Minta Pemerintah Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Bikin Rugi Operator

26 Oktober 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
XL Axiata menyebut industri telekomunikasi ke depan sangat menantang. Selain kompetisi antar-operator yang semakin ketat, operator juga dihadapkan dengan praktik RT/RW Net yang belum diatur.
ADVERTISEMENT
Chief Corporate Affiars XL Axiata, Marwan O. Baasir, mengatakan RT/RW Net memberikan dampak negatif kepada masyarakat, operator, dan pemerintah. Ditambah, praktik ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2019.
RT/RW Net sendiri adalah praktik ilegal yang menjual kembali layanan milik penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) ke masyarakat, dengan harga lebih murah dan kecepatan lebih rendah. Ini yang membuat target kecepatan internet nasional 100 Mbps (megabits per second) yang dicanangkan pemerintah sulit dicapai.
"Harga tidak bisa membohongi kualitas, karena apa yang dijual bukan lagi level yang diharapkan menjadi penetrasi speed yang tinggi," ujar Marwan di acara XL Axiata Get Along with Media di Yogyakarta, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, para ISP ilegal yang menggelar praktik RT/RW Net disebut mengabaikan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan . Praktik ini juga berpotensi mengancam keamanan data pelanggan.
Chief Corporate Affiars XL Axiata, Marwan O. Baasir, di acara XL Axiata Get Along with Media di Yogyakarta, Rabu (23/10). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Oleh karenanya, XL Axiata mendorong tiga aksi utama untuk mengatasi RT/RW Net: Penindakan, regulasi, dan sosialisasi.
Operator berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), segera menertibkan RT/RW Net secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ketegasan sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah.
"Pembinaan dari efek jera yang dilakukan pada pelaku RT/RW Net perlu ditegakkan oleh pemerintah, dan memberikan perlindungan dari vandalisme kepada penyelenggara yang sah," kata Marwan.
ADVERTISEMENT
Secara regulasi, para pelaku RT/RW Net harus diberikan pemahaman bahwa praktik menjual kembali jasa internet harus melalui kerja sama dengan ISP yang memiliki izin resmi. Hal ini sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019.
RT/RW Net yang sudah ada sekarang juga diharapkan dapat dipindahkan kepada penyelenggara jasa internet yang sah. Kemudian, pemerintah bisa memberlakukan tarif batas bawah untuk melindungi perang harga.
XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan.
"Sosialisasi juga menjadi penting bahwa reseller itu hanyalah dengan penyelenggara langsung," tambah Marwan. "ISP perlu moratorium supaya gak banyak lagi, (RT/RW Net) yang sudah ada sekarang dipindahkan kepada penyelenggara yang sah, memberlakukan tarif bawah untuk melindungi perang harga."
ADVERTISEMENT
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

XL Axiata Dorong Insentif Biaya Regulasi yang Adil

Selain RT/RW Net ilegal, XL Axiata juga menyoroti insentif untuk biaya regulasi (regulatory charge). Beban biaya yang harus dipikul oleh perusahaan untuk menopang operasional ini, termasuk pajak spektrum frekuensi, semakin mahal dan memberatkan.
XL Axiata berharap pemerintah dapat memperhatikan beban regulasi yang saat ini dibebankan kepada industri telekomunikasi. Rasio BHP terhadap pendapatan kotor operator telah mencapai 13 hingga 14 persen, melebihi batas wajar yang ideal 5 sampai 10 persen.
Operator juga mendorong pemerintah untuk menggelar lelang spektrum yang cocok untuk jaringan 4G dan 5G. XL Axiata berminat mengikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang akan diselenggarakan, dan berharap pemerintah menetapkan “reserved price” yang lebih terjangkau dan tidak memberatkan operator.
ADVERTISEMENT
XL Axiata memandang, harga awal yang minim dan penerapan faktor pengurang dalam regulasi akan membantu memastikan kelayakan ekonomis bisnis operator, serta mendorong pengembangan jaringan, termasuk di wilayah pelosok. Oleh sebab itu, perusahaan juga menekankan pentingnya kolaborasi yang sinergis antara pemerintah dan operator dalam membangun jaringan di lokasi yang menjadi kewajiban pemenang lelang frekuensi.