Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
YouTube dan Kominfo Blokir Video Muhammad Kece yang Dinilai Hina Islam
23 Agustus 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang di-posting akun Muhammad Kece diblokir YouTube. Video tersebut, yang berjudul “Sumber segala Dusta”, tak menampilkan konten rekaman apapun ketika dibuka.
ADVERTISEMENT
Tidak jelas kapan pastinya video tersebut diblokir oleh YouTube. Namun, berdasarkan pantauan kumparan pada Senin (23/8) pagi, video tersebut hanya menampilkan keterangan tidak tersedia di domain Indonesia karena “ada keluhan hukum dari pemerintah.”
YouTube sendiri memiliki kebijakan untuk menghapus konten yang dinilai memuat ujaran kebencian, salah satunya adalah menyoal agama.
Muhammad Kece tengah jadi sorotan dan dikecam oleh sejumlah tokoh Islam karena dianggap menghina Islam. Dalam siaran YouTubenya, dia mengkaitkan keluarga Nabi Muhammad sebagai pembunuh.
"Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis," ujar Kece dalam tayangan YouTubenya.
Muhammad Kece pun telah dilaporkan ke SPKT Bareskrim pada Sabtu (21/8). Laporan tersebut terkait penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Namun, dia tak mengungkap identitas pelapor.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana Muhammad Kece dalam laporan tersebut. “Sedang didalami ya,” kata Agus kepada kumparan, Minggu (22/8).
Hal yang sama juga disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Adi Suheri. Ia menyebut, pihaknya sudah membentuk tim. “Saya masih bekerja dengan tim,” ujar Asep.
Siapa itu Muhammad Kece?
Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa nama sebenarnya Muhammad Kece. Bila dilihat di profil akun Youtube, Muhammad Kece merupakan seorang pria yang kerap memberi ceramah secara virtual terkait persoalan agama.
Dalam ceramahnya, Muhammad Kece kerap berpenampilan dengan peci hitam terkadang juga menyematkan simbol Garuda Pancasila.
Akun Youtube Muhammad Kece dibuat pada 17 Juli 2020 lalu. Channel tersebut sudah mengunggah 450 video yang bila ditotalkan sudah dilihat oleh 2.592.898 orang.
Kebanyakan judul dan isi video ceramah Muhammad Kece bermuatan kontroversial, seperti 'Wahyu Muhamad di gua Hiro Perkataan JIN', 'Membongkar BISNIS agama Islam', 'Apakah Muhamad saw Masuk sorga??', 'Agama alat pengotak kotak manusia', dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah ceramah di depan publik, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengingatkan ceramah harus dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Jika ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama sudah termasuk tindak pidana. Ia pun meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegasnya dalam rilisnya, Minggu (22/8).
Kominfo blokir puluhan video akun Muhammad Kece
Menindaklanjuti adanya video kontroversial dalam akun Muhammad Kece, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Kementerian memutuskan telah memblokir akses puluhan video Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
Konten video yang diblokir itu diduga memiliki muatan penodaan terhadap agama tertentu dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," kata Dedy dalam keterangannya, Senin (23/8).
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan."
Kominfo meminta masyarakat agar tetap tenang dan sebisa mungkin melapor jika ada konten-konten lain yang dianggap memiliki unsur penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama serta informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau yang menyinggung SARA salah satunya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
ADVERTISEMENT