Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir

kumparanTEKNOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak, Komdigi akan memblokir layanan mereka.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi menyebut bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Teguh.

"Kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, Komdigi akan mengirim peringatan hingga pemblokiran akses layanan.

Kereta cepat Whoosh melintas di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

"Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id," tulis Komdigi.

Daftar 25 PSE Privat yang Belum Daftar ke Komdigi, Per September 2026

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 25 data

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sistem Elektronik
Regional
PT ASI Pudjiastuti Aviation
Website susiair.com
Domestik
PT Dharma Lautan Utama
Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
Domestik
PT Doran Sukses Indonesia
Website jete.id dan aplikasi Jete Connect
Domestik
PT Express Transindo Utama Tbk
Website expressgroup.co.id
Domestik
PT Haryanto Motor Indonesia
Aplikasi PO Haryanto Online
Domestik
PT Indo Transport Abdimas
Aplikasi PO Handoyo
Domestik
PT Jackal Holidays
Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
Domestik
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
Domestik
PT Lion Mentari Airlines
Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
Domestik
PT Niaga Handal Cemerlang
Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
Domestik

1 - 10 dari 25 baris