Komdigi Usut Kasus Jual Beli Data Pribadi yang Kembali Ramai di Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang belakangan ramai di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri persoalan tersebut.
Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan saat ini merupakan data lama yang kembali disebarluaskan, bukan informasi mengenai kebocoran baru.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, Jumat (2/10).
Selain BSSN, Komdigi juga berkoordinasi dengan Polri untuk menangani situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Alexander mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memblokir akses terhadap situs yang melanggar ketentuan. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena pelaku dapat menyebarkan atau menjual data pribadi melalui berbagai platform dan saluran digital.
Karena itu, penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat. Masing-masing lembaga akan menjalankan penanganan sesuai kewenangannya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menganggap data yang sudah beredar di internet sebagai informasi yang bebas digunakan atau disebarluaskan. Alexander menegaskan, data pribadi tetap menjadi data pribadi meskipun sebelumnya sudah tersebar di ruang digital. Masyarakat juga tidak boleh ikut menyebarkan kembali data milik orang lain.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan begitu, munculnya kembali data lama di internet tetap menjadi persoalan. Data yang pernah terekspos dapat terus beredar dan kembali muncul melalui platform atau saluran digital yang berbeda. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
