Menkum: Karya yang 100 Persen Dibuat oleh AI Tidak Dapat Perlindungan Hak Cipta

kumparanTEKNOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan karya yang sepenuhnya dibuat oleh kecerdasan buatan (AI) tidak akan mendapat perlindungan hak cipta di Indonesia. Perlindungan hak cipta hanya bisa diberikan jika ada peran manusia dalam proses penciptaan.

Apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa adanya peran manusia dalam proses kreatifnya, dia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya tersebut.

Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu.

- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI -

Aturan itu akan dimuat dalam Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan," ujar Supratman di Bali, Rabu (7/10), mengutip Antara.

Di sisi lain, Supratman tidak melarang pemakaian AI dalam berkarya oleh masyarakat. Ia menyebut AI dapat dipandang sebagai alat, selama kreativitas manusia tetap menjadi bagian dari karya tersebut. Pemerintah ingin pengembangan AI berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.

Sikap serupa pernah disampaikan Supratman pada Juni 2026. Saat itu, ia menyebut revisi UU Hak Cipta akan mengatur "bobot" penggunaan AI dalam sebuah karya. Bobot itu menentukan sejauh mana unsur AI masih bisa dilindungi hukum. Cara mengukur bobot tersebut belum dijelaskan.

Supratman menyampaikan pernyataan ini saat membahas upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).