Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
ADVERTISEMENT
Mitigasi bencana yang tepat menjadi hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko dan meminimalisir kerugian yang terjadi ketika bencana melanda suatu daerah. Hal inilah yang membuat Kementerian Pariwisata melakukan sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah.
ADVERTISEMENT
Sebagai payung hukum dalam melaksanakan MKK, Menteri Pariwisata telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. Permenpar MKK tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi Krisis Kepariwisataan, agar kepariwisataan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan.
Saat ini, menurut Menteri Pariwisata Arief yahya, ada tiga provinsi yang dijadikan sebagai pilot project atau percontohan untuk MKK ini.
“Jadi kita akan memulai tiga yang sudah ada, barat yaitu Riau, tengah itu Jawa Barat, dan timur NTB. Itu kita jadikan pilot projectnya,” ujar Arief, saat ditemui kumparan di sela-sela acara Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah di Balairung Soesilo Soedarman, Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (9/9).
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi Publik sekaligus Ketua Tim Tourism Crisis Center (TCC), Guntur Sakti. Menurutnya ketiga provinsi tersebut dipilih melalui pendekatan regional yang mewakili regional timur, tengah, dan barat.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, ada kesiapan dari Kepala Dinas Pariwisata. Jadi, kami melakukan pendekatan dan Kepala Dinas yang tiga ini bisa menyambut dengan cepat untuk dijadikan Manajemen Krisis Kepariwisataan percontohan di tiga provinsi," ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa ketiga provinsi tersebut harus memenuhi tiga aspek. Pertama, aspek regulasi tentang kelembagaan manajemen krisis di daerah, kedua aspek kelembagaan, dalam hal ini mereka akan membuat sekretariat dan staff pendukung MKK. Sedangkan yang ketiga adalah manajemennya, sesuai dengan buku panduan dan SOP dari Kementerian Pariwisata.
"Target kita tiga provinsi pilot project (percontohan) ini bisa menjadi benchmark dari provinsi terdekatnya dan supaya bisa menularkan ke provinsi yang lain. Mereka yang kita harapkan menjadi fasilitator kita untuk bagaimana menjelaskan MKK. Mulai dari apa kegiatannya fase di tahap mitigasi dan penangananya kalau terjadi bencana," papar Guntur.
ADVERTISEMENT
Nantinya, MKK memiliki empat fase kerja, yakni Fase Kesiapsiagaan dan Mitigasi, Fase Tanggap Darurat, Fase Pemulihan, dan Fase Normalisasi.
"Memang bencana tidak bisa dielak, tapi pencegahan harus dilakukan. Di sektor pariwisata ini, upaya kita lebih banyak sebetulnya ke proses mitigasi dan PR-ing-nya. Tapi sebetulnya membangun trust atau kepercayaan dunia internasional terhadap indonesia,” pungkas Guntur.