Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menetapkan 62 tempat bersejarah di Provinsi Aceh sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan. Lokasinya tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 62 lokasi bersejarah yang sudah ditetapkan situs cagar budaya dan sejauh ini masih ada beberapa lokasi lain yang belum ditetapkan," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Nurmatias, di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data BPCB Aceh, berikut tempat bersejarah di Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya :
ADVERTISEMENT
"Masih ada situs yang belum ditetapkan dan tidak ada juru peliharanya," kata Nurmatias.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).