713 Hotel di Kabupaten Badung, Bali, Akan Terima Dana Hibah Pariwisata

7 November 2020 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020).  Foto:  ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
zoom-in-whitePerbesar
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap mencairkan dana hibah Rp 3,3 triliun untuk membangkitkan industri hotel dan pariwisata di Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bali, sebagai destinasi wisata yang paling terdampak pandemi corona, akan mendapat dana sebanyak Rp 1,2 triliun.
Dana itu akan diberikan kepada para pelaku usaha pariwisata di Bali, salah satunya di Badung yang dikenal memiliki destinasi wisata Kuta.
Sebanyak 713 hotel dan 158 restoran yang ada di Kabupaten Badung, Bali, terdata sebagai calon penerima dari program dana hibah pariwisata.
Pencairan dana hibah akan ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah. Dana selanjutnya disalurkan kepada penerima serta pencairannya pun dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama dan kedua.
"Sampai saat ini data untuk hotel yang masuk sekitar 713 hotel dari sebelumnya 542 hotel, kemudian untuk restoran sebelumnya hanya 158, setelah ada kelonggaran ini datanya menjadi 212 restoran. Sekali lagi, ini terus dinamis," ujar Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di Mangupura, Badung, Jumat (6/11) sebagaimana dikutip Antara.
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Dana hibah stimulus pariwisata tersebut akan dialokasikan sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Yang 30 persen ini pun dibagi lagi menjadi dua yaitu 5 persen untuk pengawasan (APIP) dan 25 persen dalam bentuk program kegiatan oleh perangkat daerah di antaranya untuk penataan lingkungan, untuk kesehatan maupun mendorong kegiatan ekonomi yang terdampak COVID-19," katanya.
Ketut Lihandnyana menjelaskan, pelaku usaha yang menerima dana hibah harus memenuhi syarat, seperti sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi,
dan membayar pajak tahun 2019.
Ilustrasi milenial traveling ke Tegalalang, Bali Foto: Shutter Stock
Ia menyatakan syarat wajib bayar pajak sebagai instrumen besaran jumlah dana hibah stimulus yang akan diterima usaha hotel dan restoran.
“Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp 100 juta dan PHR Badung misalnya Rp 1 miliar sehingga seratus juta dibagi Rp 1 miliar dikalikan pagu dana yang kami dapatkan dari pusat, berarti sejumlah itu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, hal itu penting diketahui oleh masyarakat atau pelaku usaha bahwa dalam penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh pusat, karena rumusnya sudah jelas.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).