Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Agar Tak Kena Tegur, Ini Aturan Ambil Foto dan Video di Stasiun Kereta Api
15 April 2022 8:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belum lama ini sempat ramai di media sosial seorang traveler yang ditegur petugas Petugas Keamanan Dalam (PKD), saat mengambil foto di stasiun . Pemilik akun Facebook bernama Chester Anderson, menceritakan pengalamannya saat mendapat teguran dari petugas, karena ingin mengambil gambar kereta api baru Jr203 Livery di Stasiun Pasar Minggu Baru.
ADVERTISEMENT
"Terulang lagi cerita2 lama nih. Jadi sore ini saya mau fotoin Jr203 livery baru di stasiun Ps. Minggu Baru, sebelum kereta yg mau difotoin dateng ada PKD yg nyamperin nanyain saya," tulisnya.
Saat itu, Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan, yaitu mirrorless, diperbolehkan untuk mengambil gambar. Namun ternyata, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.
Singkat cerita, dirinya pun diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.
Ia mengatakan sempat dibawa ke kantor staf stasiun untuk menjelaskan detail kronologi, maksud, serta tujuan mengambil gambar. Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut.
Sebab, menurutnya kamera mirrorless merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.
ADVERTISEMENT
Aturan Ambil Foto di Stasiun Kereta Api
Terkait hal tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, menuturkan bahwa sah-sah saja untuk mengambil foto dan video di stasiun. Hanya saja ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta api (KA).
"Tidak ada larangan mengambil photo dan video silakan," ujarnya, saat dihubungi kumparan, Kamis (14/4).
Dilansir laman Facebook resmi PT KAI, berikut aturan lengkap terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.
1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.
2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.
ADVERTISEMENT
3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:
4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut: