Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Air Terjun Tumpak Sewu Terapkan Sistem Penarikan Tiket Baru untuk Wisatawan
26 Desember 2024 11:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Belum lama ini viral di media sosial seorang wisatawan yang merasa diperas, setelah diharuskan membayar beberapa kali tiket masuk saat berwisata di Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Buntut dari insiden tersebut, pihak pengelola akhirnya menerapkan sistem ticketing baru di objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu.
Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, mengatakan penerapan sistem penarikan tiket yang baru itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Permasalahan penarikan tiket berulang-ulang di objek wisata Tumpak Sewu diselesaikan dengan musyawarah bersama di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo," kata Yuli, seperti dikutip dari Antara.
Yuli menambahkan, dalam pertemuan itu, pihaknya mengundang Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, pengelola tiga objek wisata (Tumpak Sewu,Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua BUMDes Sidomulyo, paguyuban guide, paguyuban Jeep, dan perwakilan pengelola homestay/cottage.
ADVERTISEMENT
"Melalui musyawarah bersama, berbagai pihak yang terlibat sepakat menerapkan sistem tiket terpadu yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024," tuturnya.
Penarikan Tiket Dilakukan di Setiap Pintu Masuk
Dalam praktiknya, penarikan tiket objek wisata dilakukan di setiap pintu masuk, yakni Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu, dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh BUMDes Sidomulyo yang sudah berizin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
"Wisatawan membayar tiket di loket pintu masuk masing-masing objek wisata, seperti di pintu masuk Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu," kata Yuli.
Adapun, tiket terusan berlaku untuk wisatawan mancanegara, yakni satu tiket untuk tiga objek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wisatawan domestik, dikenakan tiket sebesar Rp 10 ribu di setiap objek wisata.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan nomor resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, BUMDes Sidomulyo, dan para pengelola obyek wisata.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran terhadap kesepakatan itu akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Kami juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem baru itu, guna memastikan kenyamanan wisatawan," ujar Yuli.
Terkait keluhan wisatawan mengenai penarikan tiket tambahan di area DAS Glidik oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Langkah itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan serupa di masa depan, dan menjaga citra positif pariwisata di Jawa Timur," katanya.
Dengan adanya sistem tiket terpadu, diharapkan konflik serupa tidak terjadi lagi. Penyelesaian tersebut diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang, sekaligus memperkuat daya tarik wisata Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia.
ADVERTISEMENT