Amerika Serikat Rilis Aturan Baru untuk Turis Asing yang Masuk ke Negaranya

26 Oktober 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Amerika Serikat. Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Amerika Serikat. Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat kembali merilis aturan terbaru untuk turis asing yang ingin berkunjung ke negaranya. Dalam aturan baru tersebut, semua turis yang akan berkunjung ke Amerika Serikat dan berusia lebih dari dua tahun, harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk turis asing yang belum melakukan vaksinasi, harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif yang diambil 1 hari sebelum melakukan perjalanan.
Sekitar 50 negara yang memiliki tingkat vaksinasi nasional kurang dari 10 persen, juga akan diberlakukan persyaratan itu tanpa pengecualian.
Presiden AS Joe Biden memberikan sambutan tentang investasi infrastruktur di fasilitas pelatihan International Union of Operating Engineers Local 324 di Howell, Michigan, AS, Selasa (5/10). Foto: Jonathan Ernst/REUTERS
Dilansir Aljazeera, aturan itu tertulis dari kebijakan baru yang sudah ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada Senin (25/10).
Adapun, nantinya maskapai penerbangan juga harus mengumpulkan informasi, kontak, dan menyimpannya selama 30 hari untuk membantu tracing jika terjadi sesuatu pada turis asing tersebut.
Aturan baru lainnya adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun akan dibebaskan dari aturan vaksinasi. Orang yang akan dapat pengecualian vaksinasi COVID-19 adalah orang-orang yang berpartisipasi dalam uji klinis COVID-19, dan mereka yang memiliki reaksi alergi parah terhadap vaksin.
ADVERTISEMENT
Turis asing juga harus memberikan dokumentasi vaksinasi dari sumber resmi, dan pihak maskapai harus mengkonfirmasi jika dosis terakhir vaksinasi diambil setidaknya 2 minggu sebelum tanggal keberangkatan.
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Massimo Pinca/REUTERS
Amerika Serikat menerima vaksin apa pun yang sudah disetujui penggunaannya, baik untuk reguler maupun darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Termasuk Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, AstraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac.
Nantinya, untuk maskapai penerbangan yang tidak mematuhi aturan yang ada, akan dikenakan sanksi hingga 35.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 495.596.500 per pelanggaran.
Tim Biden belum mengusulkan syarat vaksinasi untuk perjalanan domestik, karena banyaknya penumpang yang melakukan perjalanan domestik di Amerika Serikat setiap harinya.
ADVERTISEMENT
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.