Arab Saudi Kembali Buka Penerbangan, Ekspatriat Boleh Pulang ke Negaranya

17 September 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para jemaah haji tiba di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (25/7). Foto: Kementerian Media Arab Saudi
zoom-in-whitePerbesar
Para jemaah haji tiba di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (25/7). Foto: Kementerian Media Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penerbangan internasional setelah ditutup sejak Maret lalu akibat pandemi COVID-19 mulai Selasa (15/9) lalu. Penerbangan internasional dibuka untuk kategori tertentu yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dilansir Arab News, penerbangan penumpang internasional telah diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas terbatas bagi ekspatriat yang telah mengajukan permohonan melalui inisiatif Kementerian Dalam Negeri. Kondisi tersebut memungkinkan orang-orang negara pemegang visa pariwisata kembali ke negaranya.
Sejumlah jemaah haji mengenakan masker saat tiba di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (25/7). Foto: Kementerian Media Arab Saudi
Sementara itu, bagi wisatawan yang baru kembali dari luar negeri akan menjalani karantina wajib selama tiga hari setibanya di Arab Saudi. Sebelumnya penerbangan di Arab Saudi dibatasi sejak Maret. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
Saudi berencana membuka semua akses transportasi mulai dari udara, darat, dan laut pada Januari 2021. Penduduk non-Saudi dengan tempat tinggal yang valid, atau visa pengunjung akan diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi pada 15 September dengan syarat membuktikan bahwa mereka negatif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kerajaan Arab Saudi menerapkan langkah-langkah ketat untuk menekan penyebaran virus corona sejak Maret. Kasus positif virus corona di Arab Saudi tercatat 325.651 dan 4.268 di antaranya meninggal dunia.
Jemaah Umrah mengenakan masker untuk mencegah tertular virus corona di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto: REUTERS/Ganoo Essa
Sementara itu, mengutip Salaam Gateway Selasa (15/9) dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Saudi juga mengumumkan status perizinan umrah. Berdasarkan pernyataan Kementerian, semua pembatasan transportasi udara, darat dan laut akan kembali normal setelah 1 Januari 2021. Meskipun tanggal pastinya masih akan diumumkan 30 hari sebelum tahun baru.
Khusus pelonggaran penerbangan pada 15 September ini, warga bisa datang ke Saudi dengan izin tinggal atau visa kunjungan, jika hasil tes COVID-19 mereka negatif dalam 48 jam terakhir.
Pesawat maskapai penerbangan Israel El Al yang membawa delegasi Israel dan AS mendarat di Bandara Internasional Abu Dhabi, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, (31/8). Foto: Christopher Pike/REUTERS
Selain itu, kategori lain yang diperbolehkan menyangkut kedatangan dan keberangkatan melalui Saudi antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pegawai pemerintah sipil dan militer yang ditugaskan untuk tugas resmi.
2. Personel di misi diplomatik dan konsuler Saudi serta atase di luar negeri dan personel di organisasi regional dan internasional, keluarga dan sahabat mereka.
3. Personel pada pekerjaan tetap, di fasilitas publik, swasta atau nirlaba, di luar Kerajaan, dan mereka yang memiliki tugas pekerjaan di perusahaan atau lembaga komersial di luar Arab Saudi.
4. Pelaku bisnis yang usahanya memerlukan perjalanan untuk menyelesaikan kegiatan komersial dan / atau industri serta direktur ekspor, pemasaran dan penjualan yang tugasnya mengharuskan mereka untuk mengunjungi klien.
5. Pasien yang perawatannya memerlukan perjalanan ke luar Arab Saudi, berdasarkan laporan medis, terutama pasien kanker dan pasien yang membutuhkan transplantasi organ.
ADVERTISEMENT
6. Siswa dengan beasiswa, atau mereka yang belajar dengan biaya sendiri dan peserta pelatihan pada program beasiswa medis yang studi atau pelatihannya memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar atau berlatih, dan tanggungan mereka.
7. Kasus manusiawi, terutama dua kasus berikut:
a. Warga negara pria atau wanita yang mencari reunifikasi dengan kerabatnya yang tinggal di luar Saudi.
b. Meninggalnya suami, istri, orang tua, atau anak di luar Arab Saudi.
8. Ekspatriat di luar Arab Saudi dan tanggungan mereka yang dapat menunjukkan bukti tempat tinggal resmi mereka di luar Saudi.
9. Peserta dalam acara olahraga resmi regional dan internasional, termasuk pemain dan anggota staf teknis dan administrasi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
ADVERTISEMENT