Arti Kode PK di Badan Pesawat

31 Oktober 2018 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nomor registrasi pesawat pada sayap kiri bawah (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nomor registrasi pesawat pada sayap kiri bawah (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum masuk ke dalam pesawat apa kamu pernah memperhatikan kode yang tertera di badan burung besi tersebut? Biasanya kode tersebut terdiri dari lima hingga enam karakter dan dipisahkan dengan simbol minus.
ADVERTISEMENT
Kode tersebut merupakan nomor registrasi yang terdiri dari tanda kebangsaan atau national mark dan tanda pendaftaran atau registration mark. Kode di pesawat itu sama pentingnya seperti pelat nomor kendaraan di sepeda motor maupun mobil.
Nomor registrasi pesawat pada badan pesawat (Foto: Flikr/ Andrew Thomas)
zoom-in-whitePerbesar
Nomor registrasi pesawat pada badan pesawat (Foto: Flikr/ Andrew Thomas)
Untuk Indonesia umumnya kode terdiri dari lima karakter dengan awalan PK. Kemudian diikuti dengan tiga huruf terakhir yang sesuai dengan pesawat atau operator maskapai yang bersangkutan. Nah, setiap negara punya kode masing-masing yang harus dibubuhkan di setiap burung besinya.
Misalnya, “PK-LUR” untuk Batik Air dan “PK-GEF” untuk Garuda Indonesia. Berbeda dengan Singapura yang punya tanda pengenal “9V-XXX”, kemudian Malaysia dengan kode “9M-XXX”.
Dalam penulisan kode harus ditulis dengan huruf roman capital, tanpa ada hiasan apapun yang dapat mempengaruhi pembacaan. Selain itu diberi warna yang kontras dan kode harus mudah dan dapat terlihat dengan jelas.
Nomor registrasi pesawat pada sayap kanan (Foto: Pixabay/ jonathanrostedt )
zoom-in-whitePerbesar
Nomor registrasi pesawat pada sayap kanan (Foto: Pixabay/ jonathanrostedt )
Sebagai tanda pengenal, tentu setiap perusahaan penerbangan wajib mencantumkan identitas pesawat di badan pesawatnya. Dalam peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau Civil Aviation Safety Regulation part 45 (CASR 45) juga dijelaskan bahwa setiap pesawat wajib mencantumkan tanda pengenal pada bagian atas dari sayap sebelah kanan, serta bagian bawah dari sayap kiri dan ekor pesawat.
ADVERTISEMENT